Minggu, 23 Februari 2025

Bandara Internasional Kualanamu Kembali Layani Penerbangan Luar Negeri

Redaksi - Senin, 25 April 2022 20:02 WIB
563 view
Bandara Internasional Kualanamu Kembali Layani Penerbangan Luar Negeri
(Foto: Dok/Angkasa Pura)
Apron Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang. 
Kualanamu (harianSIB.com)
Bandara Internasional Kualanamu, kini sudah membuka layanan rute penerbangan luar negeri. Hal itu ditandai dengan pendaratan perdana maskapai komersial Malaysia Airlines, Jumat (22/4/2022), di Bandara Kualanamu dan beroperasi secara reguler 3 kali seminggu.

Layanan penerbangan luar negeri itu disampaikan Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Eri Braliantoro pada siaran persnya yang diterima Jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang, melalui Manager of Branch Communication and Legal, Chandra Gumilar, Senin (25/4/2022).

Selain itu, maskapai Air Asia dengan rute Kuala Lumpur-Kualanamu dan Penang-Kualanamu, akan dilayani setiap hari mulai, Rabu (27/4/2022). Kemudian, Singapore Airlines dengan rute Singapore-Kualanmu akan beroperasi awal Mei 2022.

Disebutkan, layanan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Covid-19.

Dengan itu, pelaku perjalanan luar negeri harus memenuhi kriteria yakni mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC (Electronic-Health Alert Card) Indonesia (Kartu Kewaspadaan Kesehatan). Menunjukkan hasil negative tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dari negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis II yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital) minimal 14 hari sebelum datang ke Indonesia. Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan serta tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.

Namun bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum melakukan vaksinasi atau masih vaksinasi dosis pertama, maka harus melakukan karantina selama 5 x 24 jam. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru