Kamis, 26 Desember 2024

Soal MA Tolak Kasasi Peradi Soho, Dr Mirza Nasution Ingatkan Ahli Hukum Jangan Malah Melanggar Hukum

Redaksi - Rabu, 20 April 2022 20:49 WIB
961 view
Soal MA Tolak Kasasi Peradi Soho, Dr Mirza Nasution Ingatkan Ahli Hukum Jangan Malah Melanggar Hukum
Foto: Dok/Rido Sitompul
Pakar Hukum Tata Negara dari USU, Dr Mirza Nasution. 
Medan (harianSIB.com)

Pakar Hukum Tata Negara yang juga akademisi USU, Dr Mirza Nasution SH MHum mengingatkan para ahli hukum untuk selalu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Mirza saat dimintai tanggapannya terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pemohon kasasi DPN PERADI versi Otto Hasibuan (Soho), Rabu (20/4/2022).

Menurut Mirza, dengan dikeluarkannya putusan kasasi MA itu, maka dirinya merasa miris atas apa yang terjadi di tubuh Organisasi Avdokat Peradi Soho.

"Kalau seperti saya yang bukan lawyer, sebagai akademisi yang kerap dimintai sebagai saksi ahli, ya artinya ini (putusan kasasi MA) harus sebagai contoh lah," ucapnya seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Rido Adeward Sitompul.

"Seperti Peradi ini, di mana pengurusnya banyak yang (bergelar) profesor, doktor, sekaliber mereka, janganlah sampai nanti orang awam menilai orang yang hukum, yang pakar hukum, justru tidak taat hukum," tambahnya.

Mirza yang notebane saksi ahli yang dihadirkan Alamsyah selaku penggugat pada persidangan gugatan perdata di PN Lubukpakam atas perkara dengan nomor register 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp saat perkara itu bergulir menilai, profesi Advokat atau lawyer adalah profesi mulia sehingga jangan diciderai.

"Tidak taat anggaran dasar, aneh gitu ya. Kita mirislah, janganlah sampai seperti itu karena ini kan profesi terhormat. Karena orang gak bisa menjengkali profesi lawyer. Jadi saya pikir harus jadi contohlah membangun hukum kita ini ke depan untuk meyakinkan masyarakat. Jangan dicederai oleh yang paham hukum," terangnya.

Seperti diketahui, dikutip dari Laman Informasi Perkara MA, majelis hakim kasasi terdiri dari Hakim Pemeriksa 1 (P1) Maria Anna Samiyati SH MH, hakim P2 Dr Pri Pambudi Teguh SH MH dan hakim P3 Dr Nurul Elmiyah SH MH menolak permohonan kasasi yang diajukan DPN Peradi melawan Alamsyah, seorang advokat yang berkedudukan di Deliserdang, Sumatera Utara.

Di laman itu ditegaskan putusan dengan register perkara nomor 997/K/PDT/2022 itu tertanggal 18 April 2022 dengan amar putusan ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam tanggal 29 September 2020 nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim PN Lubukpakam berbunyi mengabulkan gugatan penggugat (Advokat Alamsyah) untuk sebagian. Menyatakan tindakan tergugat II (DPN Peradi) yang menerbitkan keputusan DPN Peradi Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019 yang ditandatangani oleh tergugat III Prof Dr Fauzi Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi saat itu dan tergugat IV Thomas E Tampubolon selaku Sekretaris DPN Peradi saat itu secara tanpa hak dan melanggar Keputusan MUNAS II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 sebagai dimaksud dalam berita acara MUNAS II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 pada acara 4 dibuat di hadapan Notaris Tutty Soetrisno SH, Notaris di Pekan Baru adalah perbuatan melanggar hukum.

Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan DPN Peradi Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar. Menghukum tergugat II, tergugat III dan IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPN Peradi Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar.

Menghukum tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dihukum membayar uang dwangsom sejumlah Rp 500 ribu per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai tergugat II, tergugat III dan tergugat IV mencabut Surat Keputusan DPN Peradi Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar.

Putusan itu sendiri menuai tanggapan beragam dari beberapa kalangan advokat. Salah satunya pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dalam video Hotman yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, Hotman malah menantang Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi untuk menunjukan SK kepengurusan 3 periode pimpin Peradi.

Hotman menilai Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menkumham. Hal ini juga diperkuat usai MA mengeluarkan putusan kasasi No. 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

"Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).

Dengan adanya peraturan tersebut, Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran Peradi Otto tidak sah.

"Tidak sah karena bukan dibuat berdasarkan Munas, tapi berdasarkan rapat pleno. Itu sudah keluar dalam website Mahkamah Agung dalam perkara DPN Peradi melawan Alamsyah," lanjutnya.

Artinya, keputusan kasasi telah final. Peraturan Peradi ditolak dan dinyatakan kalah.

"Maka otomatis pengurus yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar yang tidak sah juga tidak sah. Jadi Otto Hasibuan berdasarkan kasasi ini tidak sah sebagai ketua umum Peradi termasuk juga pengurus lainnya. Itulah konsekuensi putusan Mahkamah Agung 18 April 2022 yang sudah diumumkan dalam website Mahkamah agung," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pengacara kondang Hotman Paris keluar dari Peradi Otto Hasibuan. Hotman mengungkap alasan dirinya mengundurkan diri dari Peradi Otto. Menurutnya, Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menkumham. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru