Medan (SIB)
Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat agar pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan melalui telepon genggam (smartphone).
"Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Besok akan dilaunching secara nasional," ujar Valentino, Senin (12/4) di Medan.
Katanya, layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
"Pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya," kata Valentino.
Proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.
Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Sementara untuk warga yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
"Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank," sebutnya.
Langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online yakni download aplikasi, verifikasi No HP (OTP), registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie, verifikasi NIK dan SIM.
Selanjutnya, pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi rekening pengembalian, pilih metode pengiriman, upload pas foto dan tanda tangan.
Lalu pembayaran PNBP dan biaya kirim, cetak SIM, dan pengiriman. Selanjutnya SIM diterima pemohon kata Dirlantas Polda Sumut. (A18/d)