Minggu, 22 Desember 2024
E-Tilang akan Diterapkan 28 April 2021

Polda Sumut : Kota Medan Sebagai Percontohan Pertama

Redaksi - Rabu, 07 April 2021 18:50 WIB
586 view
Polda Sumut : Kota Medan Sebagai Percontohan Pertama
Foto Dok
Kombes Hadi Wahyudi
Medan (SIB)
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Sumut akan diterapkan pertama kali pada 28 April 2021. Sumut masuk dalam tahap kedua dalam penerapan e-Tilang ini, dan sebagai percontohan pertama, yakni di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Valentino Alfa Tatareda lewat Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/4) di Polda Sumut.

Katanya, launching pada 28 April mendatang, titik percontohan sebagai percepatan pelaksanaan penerapan e-Tilang di Kota Medan yakni di persimpangan lampu merah Jalan Putri Hijau, dekat Lapangan Merdeka, Medan.

Adapun, teknis penindakan hukumnya yakni menggunakan kamera (CCTV) dengan cara meng capture (memfoto) plat kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu-rambu lalulintas, marka jalan dan lainnya.

Setelah di-capture, pemberitahuannya akan dikirim ke alamat masing-masing yang terkena tindakan hukum, konfirmasinya berkisar 10-15 hari. Jika tidak ada konfirmasi, kendaraannya akan terblokir dengan sendirinya.

Hadi menambahkan, jika sudah terblokir, maka pemilik kendaraan tidak bisa dan tidak layak untuk beroperasi di jalan raya menggunakan kendaraannya.

"Selama tidak meregistrasi kendaraannya, maka pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pengurusan semua surat-surat kendaraannya, membayar pajak dan pengurusan terkait kendaraan lainnya, sampai menyelesaikan sanksi hukumnya," katanya.

Sebelum launching, pihaknya juga akan mensosialisasikan terlebih dahulu ke media, seperti medsos dan selebaran, sehingga masyarakat tahu penerapan e-Tilang. (A18/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru