Medan (SIB)
Pemprov Sumut terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi. Salah satu caranya dengan menggunakan belanja langsung (Bela) Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk setiap organisasi pemerintah daerah.
Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dibangun LKPP untuk belanja langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring sampai Rp50 juta. Melalui Bela Pengadaan semua transaksi akan tercatat secara digital, sehingga mudah diperiksa, baik penyedianya maupun yang membeli.
"Mulai hari ini kita terapkan sistem ini untuk pengadaan sampai Rp50 juta, bukan untuk Pemprov saja, tetapi juga kabupaten/kota," tegas Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, usai Penerapan Elektronik Katalog Lokal dan e-Marketplace Pemprov Sumut, Selasa (30/3) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Untuk menerapkan Bela Pengadaan OPD, Edy Rahmayadi akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) dan disusul dengan peraturan daerah (Perda). Dengan begitu setiap Pemda akan terikat untuk menggunakan Bela Pengadaan dalam belanja langsung sampai Rp50 juta.
"Per hari ini kita terapkan sistem ini, tetapi mungkin tidak bisa langsung semua, kita terus sosialisasikan, kita dorong semua OPD untuk menggunakan ini," katanya.
Bela Pengadaan merupakan salah satu program yang bertujuan mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK yakni Katalog Elektronik Lokal, Pembayaran Elektronik (e-payment) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE). Dengan sistem itu, celah untuk melakukan korupsi akan semakin kecil.
"Sekarang kondisi ekonomi kita sedang sulit, kita mengalami kontraksi hingga saat ini karena wabah Covid-19. Kita masih belum bisa memulihkan perekonomian, tetapi dengan cara ini kita berupaya mendisiplinkan belanja pemerintah. Harapannya tentu perekonomian kita membaik ke depan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, pada aplikasi itu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal akan mengisi marketplace yang mereka sediakan, kemudian OPD akan membeli barang/jasa yang mereka tawarkan di marketplace tersebut. Melalui skema itu UMKM lokal akan terberdayakan dan transaksi akan tercatat secara detail sehingga lebih mudah untuk pemeriksaan.
"Kami menyediakan platformnya, untuk marketplace-nya akan dikelola daerah, jadi daerah yang mengisi penyedia-penyedia barang/jasa di marketplace tersebut, tetapi tentu ada ketentuannya terutama standar barang/jasa yang ditawarkan. Sedangkan untuk transaksi keuangannya menggunakan Bank Sumut karena OPD yang akan belanja di situ. Ini tentu sangat menguntungkan bagi UMKM dan akuntabel untuk pemerintah," ujarnya.
Dwi menambahkan, sistem itu tidak terlalu berbeda dengan toko-toko online yang saat ini sedang menjamur. Jadi menurutnya tidak ada alasan bagi penggunanya kesulitan dalam pengaplikasiannya.
“Kalau belanja online entah itu di BukaLapak, Blibli, Tokopedia, OLX dan lainnya Anda berperan sebagai diri anda sendiri, kalau di Bela Pengadaan Anda berperan sebagai pemerintah, itu saja bedanya, jadi tidak akan sulit,†tambahnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, belanja langsung melalui sistem itu dinilai cara yang paling tepat untuk pencegahan korupsi dan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 di mana pemerintah wajib mengalokasikan anggarannya sebesar 40 persen kepada UMKM. Selain itu, prosesnya juga cepat, transparan, mudah, aman dan kompetitif karena penyedianya banyak. (A13/d)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak