Medan (SIB)
Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah melalui Alat Perekam Data Transaksi di aula kantor BPPRD, Senin (22/3). Kegiatan yang diikuti para Wajib Pajak (WP) itu dibuka Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Korsupgah KPK RI Mohammad Jhannatan, Kasidatun Kejari Medan M Ilham GB SH MH, Kabid Pemerintahan dan Korporasi Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut Sabar Ginting, Plt Kepala Inspektorat Medan Renward Parapat dan Kepala BPPRD Suherman.
Dalam acara itu Sekda mengatakan, Pemko Medan akan melakukan pemasangan tapping box (alat perekam data transaksi) secara bertahap di seluruh tempat usaha wajib pajak. Pemasangan tapping box itu, lanjutnya, merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, sekaligus meminimalisir praktik korupsi dan mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.
Diungkapkan, sesungguhnya pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran, maupun usaha hiburan merupakan hak Pemko Medan. Dalam hal ini, ujarnya, konsumen menitipkan pajak yang diberikannya kepada pelaku usaha.
“Pajak yang dibayarkan konsumen bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan kepada Pemko,†tegasnya.
Terkait program pemasangan 700 tapping box di berbagai tempat usaha di Medan pada tahun ini, Sekda mengingatkan agar BPPRD memprioritaskan tempat-tempat usaha dengan nilai transaksi yang besar. Menurutnya, Pemko Medan berharap ada kerjasama yang baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Ditegaskan, pajak yang dipungut pemerintah adalah untuk membiayai pembangunan.
“Selain itu, karena memang potensi transaksi di Medan besar, usahakanlah tapping box yang dipasang tahun ini bisa bertambah lagi. Jangan hanya 700,†harapnya.
Sebelumnya Kepala BPPRD Medan Suherman melaporkan, sebelumnya telah terpasang 301 tapping box sejak tahun 2018-2020. pemasangan tapping box tahap I dilakukan pada tahun 2018 dengan jumlah 100 unit. Lalu di tahap II tahun 2019, Pemko bekerjasama dengan Bank Sumut memasang 50 unit. Kemudian pada tahap III di tahun 2020, Pemko yang juga bekerjasama dengan Bank Sumut kembali memasang 151 unit.
“Di tahun 2021, direncanakan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Pada tahap awal, sebanyak 200 unit dipasang di tempat usaha wajib pajak,†terangnya.
Dijelaskan, pelaksanaan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No1 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non-PBB dan BPHTB Melalui Sistem Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online.
Selain itu, tambahnya, mengacu pada penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di kantor Gubernur Sumut dengan KPK pada 14 Maret 2019, Perjanjian Kerjasama Pemko Medan dengan Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah melalui Delivery Channel Bank Sumut, menggunakan teknologi host to host dan Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi, serta Pemuktahiran Tata Kelola Perpajakan Daerah Kota Medan.
Diterangkan, tujuan pemasangan alat perekam data transaksi tersebut yaitu akuntabilitas, meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Selain itu, menciptakan instrumen untuk mengukur besaran omset pada wajib pajak secara realtime dan akurat, mendapatkan laporan pendapatan yang menjadi acuan perbandingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
"Serta meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," sebutnya. (Rel/A16)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak