Jumat, 14 Februari 2025

Kongres Advokat Indonesia DPD Sumut Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat

* Laporan Syahputra Nainggolan, jurnalis hariansib.com
Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 11:57 WIB
736 view
Kongres Advokat Indonesia DPD Sumut Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat
Foto: Dok/ DPD KAI Sumut
GELAR DKPA: DPD KAI Sumut menggelar DKPA bagi 40 calon advokat bekerjasama dengan UISU Medan, Jumat (19/3)
Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sumut menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Jumat (19/3).

Ketua Bidang pendidikan dan pelatihan profesi advokat DPD KAI Sumut Armansah SH dan Sekretaris Dr Yasmirah SH MH yang dipercaya sebagai panitia Diklat tersebut menginformasikan calon advokat peserta DKPA merupakan bagian yang sudah menjalani ujian dari 50 peserta seleksi calon advokat seluruh Sumatera Utara pada Februari lalu.

Diklat calon advokat KAI tersebut berlangsung selama delapan kali pertemuan hingga berakhir 9 April mendatang dengan 40 peserta yang akan mendapatkan pencerahan ilmu dan pengetahuan berbagai materi hukum yang bersumber dari para pakar hukum maupun praktisi hukum dan akademisi dalam bidang hukum pidana, perdata maupun hukum tata negara.

Diklat dibuka oleh Sekjen DPP KAI Hilmar R Silalahi mewakili Presiden KAI Siti Jamaliah dan dihadiri para pengurus KAI baik dari pusat maupun daerah, serta para narasumber dari berbagai Universitas antaralain, Ketua DPD KAI Sumut H Matjon Sinaga SH, Sekretaris Aulia Zufri SH dan pengurus lainnya.

Ketua Dewan kehormatan DPD KAI Sumut H Ahmad Dahlan Hasibuan sebagai pemateri kode etik advokat menerangkan latar belakang sejarah terbentuknya oraganisasi advokat KAI yang bersumber dan berlandaskan dari UU No 18 tahun 2003 tentang advokat. Sebelum memiliki UU khusus tentang advokat maka para pengacara, sebutan profesi advokat sebelumnya tidak memiliki payung hukum berprofesi yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.

Namun demikian dalam perjalanan sejarah organisasi advokat undang-undang khusus tentang advokat itu juga masih mengalami pasang surut pemahaman terutama dari delapan organisasi advokat yang ada sebelum lahir UU No18 tahun 2003.

Ahmad Hasibuan mengingatkan praktek profesi advokat pada dasarnya adalah profesi mulia karena secara langsung undang-undang advokat pun mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum bukan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar fee namun juga kepada masyarakat tidak mampu.

Selain itu, advokat senior tersebut juga menggarisbawahi pentingnya para advokat memahami kode etik Advokat dalam menjalankan profesinya agar terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggaran profesi oleh para advokat. (f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru