Rabu, 23 April 2025

Dalam Persidangan, PT HAL Didesak Bayar Utang Suplier TBS

Redaksi - Sabtu, 06 Maret 2021 13:29 WIB
343 view
Dalam Persidangan, PT HAL Didesak Bayar Utang Suplier TBS
shutterstock.com
Ilustrasi persidangan.
Medan (SIB)
Para suplier tandan buah segar (TBS) yang didominasi dari Kota Jambi kembali mendesak PT Hutan Alam Lestari (HAL) membayar utangnya ke suplier yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.

Desakan pembayaran utang tersebut kembali diungkapkan para suplier, usai menghadiri sidang beragendakan proposal perdamaian dan voting di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/3).

Sebelumnya, PT HAL yang bergerak dalam pabrik pengolahan kelapa sawit itu telah mengakui memiliki utang ke suplier pada sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, yang berlangsung pada 26 Februari lalu.

Salah satu suplier Irwan Supriadi mengatakan, ada sesuatu yang tidak logis terkait proses persidangan tersebut. Pihak PT HAL, menurutnya terlalu memaksakan kehendak untuk memasukkan suplier lain dalam tambahan tagihan utang.

"Ini gak logis menurut saya, seperti terkesan memaksakan tambahan tagihan. Seharusnya debitur (PT HAL) itu kan mengurangi tagihan segala macam. Bukan menambahi," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menilai ada dugaan kejanggalan dari PT HAL, sebab memasukkan tambahan suplier yang ternyata masih dari orang-orang dari lingkungan perusahaan sendiri.

"Ini tak logis juga, bagaimana pula perusahaan menagih dirinya sendiri. Anggaplah ada tagihan tersebut, seharusnya kan itu urusan interen," ungkapnya.

Ia berharap agar perusahaan segera membuka diri dan peduli terhadap nasib para suplier dengan secepatnya membayarkan utang-utangnya. "Pakailah hati nurani sedikit, terkecuali bisa dibuktikan kalau slip kami ini tidak benar. Kami ini hanya korban," imbuhnya.

Supiler lainnya Adil Surbakti dari CV Arihta Persada mewakili 7 suplier yang memenangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Medan, juga kembali menekankan ke pihak PT HAL segera membayar utangnya.

"Saya minta mereka segera bayar, ini kan memang hak kita apalagi PT HAL sudah mengakui mereka mempunyai utang ke kita. Semua pihak baik hakim pengawas dan tim pengurus (kurator) harus jeli jangan sampai ada slip (nota) timbangan fiktif," kata Adil Surbakti.

Sementara, Abdul Rohim SH dari Art Law Office selaku kuasa hukum para suplier pemohon PKPU menjelaskan sidang kali ini beragendakan proposal perdamaian dan voting, tapi karena ada keberatan dari beberapa kreditur lain, jadi sidangnya ditunda.

Namun ia juga kembali menekankan agar persoalan itu segera diselesaikan. "Yah harapan kita, segera diselesaikanlah dan secepatnya di bayar," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 132 suplier tandan buah segar (TBS) mayoritas asal Jambi berharap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) segera membayar seluruh utangnya yang mencapai puluhan miliaran rupiah. (A17/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru