Belawan (SIB)
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 dan KPK menandatangani kerja sama Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi (Whistleblowing System TPK Terintegrasi) di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (2/3).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan, Dirut Pelindo 1, Dani Rusli Utama dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri BUMN Erick Thohir serta dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
Pihak Humas Pelindo 1 kepada wartawan, Rabu (3/3) menyebutkan, kerja sama dengan KPK tersebut mencakup integrasi penanganan pengaduan melalui Whistleblowing System, bertujuan membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal, yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan optimal.
Sebelumnya, pada acara penandatangan kerja sama itu, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dalam pencegahan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka. Segala upaya pencegahan korupsi telah dilakukan BUMN lewat sejumlah terobosan, salah satu terobosannya adalah membuka seluruh laporan keuangan BUMN yang bisa diakses Presiden dan Menteri Keuangan,†ujar Erick Thohir.
Sementara itu, Dirut Pelindo 1 mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan upaya dalam penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penegakan prinsip integritas dan keterbukaan.
Ia juga mengatakan, kesepakatan tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang diterapkan Pelindo 1 dalam setiap aktivitas pekerjaan, diantaranya transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberantas korupsi tanpa ada kekhawatiran identitasnya terungkap.
Pada bagian lain, dalam kata sambutannya, Ketua KPK mengatakan, penandatanganan kerja sama antara KPK dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi, diharapkan dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, menurut Ketua KPK, sudah ada dua program kerja KPK yang telah dilakukan penerapannya di Kementerian BUMN dan BUMN yaitu Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), serta program Whistleblowing System, sehingga menjadi kewajiban bagi KPK untuk bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN terhindar dari tindak pidana korupsi sehingga mampu mencapai tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. (A9/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak