Medan (SIB)
Peninjauan lokasi rencana pembangunan jalan baru lintas Medan--Berastagi oleh Tim Monitoring Proyek Infrastruktur (TMPI) ke lokasi objek jalan baru di kawasan hutan Laugedang Kecamatan Sibolangit, Selasa (2/3), batal karena personil yang direncanakan semula tidak lengkap, terutama dari kalangan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, PUPR dan lainnya.
Namun, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumut. Herianto SH MSi, menyatakan pihaknya sudah siap menerbitkan rekomendasi teknis (rektek) untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) penggunaan lahan berstatus hutan di Laugedang yang akan dijadikan rute jalan raya baru Medan-Berastagi (Karo) pada jalur lintasan: Tuntungan, Kutalimbaru, Sukamakmur, Laugedang, Jaranguda yang kemudian tembus ke Kota Berastagi.
"Prosedurnya memang begitu. Pelepasan hak penggunaan lahan itu wewenang Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), tapi rekomendasinya memang dari kita di Pemprov, dalam hal ini Dishut Sumut. Kita sudah siap untuk itu dan secara lisan pun sudah kita laporkan kepada Gubernur Sumut. Prosesnya saat ini kita sedang menunggu kajian teknis dari pihak terkait soal lokasi jalan itu, panjangnya berapa (kilometer), kondisi di lapangan apakah di lokasi Laugedang sudah terdapat jalan setapak atau belum. Semua aspek ini nanti menentukan apakah Kemen-KLH akan menerbitkan IPPKH atau semacam kerja sama berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Herianto kepada pers di Medan, Senin siang (2/3).
Dia mengutarakan hal itu melalui telepon seluler ketika dikonfirmasi kenapa pihaknya tidak ikut dalam peninjauan lokasi rencana jalan baru tersebut. Selain karena jadwal kurang sesuai, juga karena personil Dishut Sumut sedang dikerahkan memperkuat tim kesatuan pemangku hutan (KPH-KPH) di semua daerah dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan yang rawan titik-titik api (hot spot) saat ini.
Bersama stafnya Kabid Pengamanan Hutan Dishut Sumut Anas Nasution SH (via seluler dihubungkan Kadis kepada pers), Herianto juga menegaskan lokasi utama yang dinilai perlu proses IPPKH atau kerja sama penggunaan lahan adalah areal pada lintasan hutan Laugedang (5-7 kilometer) di Kecamatan Sibolangit. Sementara, proses pembebasan lahan pada lokasi lain di sepanjang jalur itu, tergantung pada pihak pemilik lahan selama ini.
Di lain pihak, instansi PUPR di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut,Rabu (3/3). menegaskan, hingga saat ini belum ada proses dan kajian teknis maupun survei resmi untuk rencana pembangunan jalan baru Medan-Berastagi di luar jalur eksis (yang sudah ada) selama ini, baik dari pihak konsultan perencana jalan di kalangan manajemen kosultan teknik (MKT, internal BBPJN) maupun oleh kalangan mitra kerja (konsultan swasta).
"Saat ini kita (BBPJN Sumut) masih fokus pada pemeliharaan jalan Medan-Berastagi pada jalur eksistingvia Pancurbatu-Bandarbaru, terutama untuk pelebaran jalan pada tiga titik lokasi tikungan mulai dari ruas Laukaban (desa sisi hutan tempat mata air PDAM).
Kalau untuk jalur baru via Tuntungan--Kutalimbaru dan Sukamakmur (Laugedang), sama sekali belum ada, dan belum ada kepastian apakah pada tahap ini masih merupakan wewenang provinsi atau memang sudah tanggung jawab pusat (nasional/BBPJN)," ujar Ir Julius Pardamean Sinaga, Kepala Satuan Kerja (Sakter) Wilayah-1 BBPJN Sumut, kepada SIB.
Dia tidak menanggapi rencana kunjungan lokasi oleh pihak TMPI yang tertunda pada hari itu. Namun, Kordinator TMPI Sumut, Antoni Toruan STdari lembaga survei nasional, bersama rekannya Ir Mandala Turnip dari Gataki Sumut dan seorang konsultan senior dari salah satu asosiasi jasa konstruksi, menegaskan pihaknya akan menjadwal ulang peninjauan lokasi dengan menyertakan sejumlah elemen masyarakat terkait. (A05/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak