Medan (SIB)
Anggaran untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dari APBD Kota Medan sekitar Rp 300 miliar. Tapi anehnya armada pengangkutan sampah masih saja dikeluhkan warga karena tidak memadai.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE di hadapan ratusan warga yang menghadiri Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Turi Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu sore (27/2) yang dihadiri aparat kecamatan setempat.
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti kinerja DKP Medan yang dinilainya sangat minim melakukan pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Kota Medan. Pemerintah melalui DKP hendaknya benar-benar bisa melayani masyarakat dengan maksimal agar Kota Medan bisa bersih dari sampah.
"Selain pemerintah, kita juga terus mengimbau masyarakar agar membuang sampah di tempat yang sudah disediakan. Namun tempat sampah itu sendiri malah tidak disediakan oleh pemerintah," sebutnya.
Disebutkan Anggota Komisi IV DPRD Medan ini, saat pembahasan anggaran kemarin, pihaknya memangkas Rp 20 miliar dari pos pembelian baju pegawai kebersihan. “Anggaran itu digeser ke pos lebih penting. Untuk apa baju baru dan bersih, kalau Kota Medan kotor dan banyak sampah. Yang perlu diperkuat adalah armada pengangkutan sampah dan hal itu kita dorong untuk diperbanyak," tegasnya.
Selain itu, David juga mendorong agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Medan diperluas karena sudah tidak mampu lagi menampung sampah warga. "Kebersihan sangat penting, apalagi saat pandemi Covid-19. Tapi kita harus yakin di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Kota Medan akan lebih maju," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, salah seorang warga Jalan Santun Ujung, Tialam Manurung mengeluhkan banyaknya warga membuang sampah di tanah kosong dekat rumahnya. Ia meminta hal itu ditertibkan karena banyak yang tidak bertanggungjawab membuang sampah di lokasi tersebut.
Senada dengan itu, Tunggul Purba meminta truk sampah disediakan di Jalan Turi. "Kalau cuma becak, tidak akan cukup mengangkut sampah di Jalan Turi ini," ucapnya.
Terkait Perda, dipaparkannya Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan memiliki XVII Bab dan 37 Pasal. Pada Bab XVI pasal 35 ada ketentuan pidana bagi individu dan badan yang melanggar yakni pada ayat 1 dan 2 berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Pada pasal 2 disebutkan, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.†(M13/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak