Langkat (SIB)
Suroto (50) petugas Layanan Teknik PLN ULP Tanjung Pura, UP3 Binjai meninggal dunia pasca melakukan pekerjaan di Simpang Padang Tualang Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, Kamis (25/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas RSUD Tanjung Pura, tidak ditemukan luka bakar di seluruh tubuh korban.
Semula disebut tewas tersengat listrik, namun Manager PLN UP3 Binjai Ariadi Wisnu Sukendar menjelaskan, Jumat (26/2) bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika pihak PLN melakukan pekerjaan perbaikan tiang miring sebanyak 36 batang di Desa Buluh Telang dan Pekerjaan Relokasi Recloser L01 Penyulang PK.05.
Ariadi memastikan bahwa seluruh kegiatan telah direncanakan, dilaporkan dan dilakukan sesuai SOP keselamatan kerja. “Pekerjaan pemeliharaan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan seluruh petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,†tegasnya.
Setelah pekerjaan tersebut selesai pukul 17.35 WIB, tambah Ariadi, petugas PLN melakukan rangkaian persiapan pemulihan tegangan, termasuk memasang grounding pada jaringan Tegangan Menengah (TM). “Prosedur persiapan pemulihan dilakukan selama kurang lebih 35 menit dan pada pukul 18.10 wib korban naik ke tiang TM untuk melakukan pemulihan dengan menggunakan body harness, namun tiba-tiba korban tidak sadarkan diri dan tergantung pada peralatan pengaman diri,†paparnya.
Pengawas pekerjaan dan petugas segera memanggil crane untuk melakukan evakuasi terhadap korban untuk mendapatkan perawatan di RSUD Tanjung Pura. “Pada pukul 18.18 WIB crane tiba di lokasi dan proses evakuasi berjalan kurang lebih 35 menit,†lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tanjung Pura pada pukul 19.20 wib dan tidak ditemukan luka bakar.
“Kami mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Semoga almarhun mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan YME dan seluruh keluarga diberikan ketabahan. Saat ini PLN melalui ULP Tanjung Pura dan UP3 Binjai terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan seluruh hak-hak korban,†tutup Ariadi. (M01/M24/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak