Langkat (SIB)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Langkat menetapkan lima desa di Kecamatan Sei Bingai sebagai Desa Pariwisata. Penetapan itu menilik pertimbangan potensi alam, budaya dan kuliner.
“ Kita sudah wacanakan penetapan tahun 2021 ini semoga tidak ada daerah lain yang iri dan selanjutnya kiranya daerah itu mendapat dukungan sehingga terpenuhi fasilitas pendukung sebagai destinasi wisata â€,sebut Kepala Disparbud Langkat Hj Nur Elly Heriyani Rambe , Senin (22/2)
Lima desa dimaksud yakni Pasar VI Kwala Mencirim, Belinteng ,Rumah Galuh, Telaga dan Durian Lingga, masing masing memiliki potensi alam, kebudayaan dan kuliner serta memiliki akses jalan tembus ke Tanah Karo.
“ Untuk fasilitasnya memang belum mendukung, namun kita melakukan pendekatan, baik ke pemerintahan desa maupun masyarakat. Sehingga bila ditetapkan desa wisata diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempatâ€,sebut Nur Elly Heriyani.
Lima desa tersebut juga memiiki nilai keindahan eksotik, baik pemandangan alam segar, air terjun dan pemandian yang menarik wisatawan.
Sementara itu terkait pengembangan pariwisata Kabupaten Langkat yang telah memiliki Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda), pihaknya juga akan mengembangkan kesenian daerah yang akan digodok melalui Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) .
Dari acuan Ripparda dan PPKD diharapkan dapat mengangkat pariwisata maupun kesenian daerah yang menjadi budaya selama ini , termasuk ingin menghidupkan Tari Dulang, sebagai kesenian daerah kerajaan tempo dulu, yang diharapkan akan menjadi warisan budaya Melayu hingga saat ini, sebutnya. (M-24/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak