Medan (SIB)
Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita dalam kasus penjualan bayi dari lokasi komplek Asia Mega Mas Kota Medan.
Pelaku berinisial AS (42) warga Jalan Pukat Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada SIB, Selasa (16/2) malam lewat telepone selulernya membenarkan penangkapan pelaku.
Katanya, pengungkapan kasus itu berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi masyarakat, adanya seorang wanita hendak menjual bayi jenis kelamin laki-laki seharga Rp 28 juta.
Atas informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku bersama bayi laki-laki yang akan dijual ditaksir berumur 14 hari.
Selain mengamankan pelaku dan bayi, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 lembar KTP dan 1 lembar SIM serta 1 lembar STNK milik pelaku.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut saat ini sedang melakukan pendalaman penyidikan. Sedangkan bayi masih berada di RS Bhayangkara Medan,†ucap Kabid Humas Polda Sumut. (RH/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak