Medan (SIB)
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku belum menerima surat keputusan (SK) terkait pengangkatan dirinya menjadi pelaksana harian (Plh) Walikota Medan untuk mengisi kekosongan jabatan sampai wali kota terpilih dilantik.
Ketika diwawancara wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (16/2), Wiriya menegaskan, meski surat edaran dari Mendagri menyatakan Sekda kabupaten/kota ditunjuk menjadi Plh wali kota, akan tetapi tetap harus ada surat keputusannya.
“Sampai sekarang saya belum terima surat keputusannya,†katanya.
Ditambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemprovsu terkait jadwal pelantikan wali kota - wakil wali kota terpilih. Diakui, hingga saat ini jadwal tersebut belum ditetapkan.
“Ada yang bilang tanggal 25 dan sebagainya. Itu masih sebatas isu, belum pasti. Belum ada keputusan terkait itu. Begitu juga pelantikannya, apakah bersamaan, melalui virtual atau di Kantor Gubsu. Belum ada keputusan dari Kemendagri. Kami koordinasi dan komunikasi terus terkait hal itu. Sebab, Gubsu yang nantinya berkoordinasi dengan Kemendagri,†jelasnya. (M15/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak