Medan (SIB)
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumut bekerjasama dengan Dinsos Kota Medan, serta Satpol PP Provinsi Sumut dan Satpol PP Kota Medan melakukan razia gelandangan, pengemis, gangguan jiwa dan badut di Kota Medan, Rabu (3/2). Dalam razia itu terjaring 49 orang, 7 orang gangguan jiwa, 19 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa dan 10 anak-anak.
Hal itu dikatakan Kadis Sosial Sumut H Rajali SSos MSP, didampingi Sekretaris Dinsos Sumut Ardo M Sitompul dan Kabid Rehablitasi Sosial Dinsos Sumut Fauziah kepada SIB, Rabu (3/2) di Kator Dinas Sosial Sumut, Jalan Sampul Medan.
Dijelaskan, 4 orang dengan gangguan jiwa dirujuk ke Panti Tuna Laras Dinsos Provinsi Sumut di Berastagi sesuai asessment dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan. Gelandangan pengemis (gepeng) yang terjaring 42 orang, 10 di antaranya anak-anak yang mengemis bersama orang tuanya, 2 orang eks kusta dan dikembalikan ke Panti Eks Kusta Secanang dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara 30 pengemis musiman di antaranya 18 laki-laki dan 12 wanita. Mereka mengatakan kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 sehingga terpaksa untuk mengemis di jalan. “Setelah dicatat dan membuat pernyataan dan komunikasikan dengan Dinsos Kota Medan untuk mendapat penerima manfaat dengan memasukkannya di DTKS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,†ujarnya.
Rajali mengatakan, razia gepeng sesuai perintah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Dinas Sosial Sumut. Kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama Tim Dinsos Provinsi Sumut, Satpol PP Provinsi Sumut, Dinsos Kota Medan, Dinsos Deliserdang, UPT Rehablitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai, UPT Rehablitasi Sosial Gangguan Jiwa Tunalaras Berastagi dan Rumah Sakit Jiwa Medan.
Dilakukan kerjasama tambahnya, karena ada beberapa daerah berbatasan dengan Kota Medan, seperti Cemara, Pinangbaris sehingga mungkin beberapa pengemis adalah warga Deliserdang.
Khusus untuk Kota Medan sudah ada Perda Gepeng hal itu bisa mendapat sanksi hukum dan denda yang dapat mengakibatkan kurungan badan. “Razia ini memang razia kasih sayang, karena kita menertibkan sekaligus ada solusinya melakukan pembinaan, karena kita memang memiliki panti tempat muara terakhir mereka dibina,†katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan memberi uang kepada pengemis, karena hal itu membuat mereka ketagihan minta-minta. “Tetapi kita tidak bisa pungkiri juga bahwa masyarakat juga punya hak untuk berbagi. Situasi itu sebenarnya yang harus dikoordinasikan, bagaimana cara berbagi yang tepat sehingga tidak mengganggu orang lain,†pungkasnya. (M12/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak