Senin, 16 Desember 2024

Satpol PP Tebingtinggi Imbau Pengusaha Kafe Terapkan Prokes Covid-19

Redaksi - Rabu, 03 Februari 2021 18:43 WIB
697 view
Satpol PP Tebingtinggi Imbau Pengusaha Kafe Terapkan Prokes Covid-19
Foto Dok
Kasat Pol PP Tebingtinggi, M Guntur Harahap
Tebingtinggi (SIB)
Satpol PP Tebingtinggi mengimbau pengusaha restoran, kafe dan tempat hiburan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk meminimlisir penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kita telah mengeluarkan surat imbauan terhadap pengusaha agar senantiasa memperketat prokes," kata Kasat PP Tebingtinggi, M Guntur Harahap kepada SIB, Selasa (2/2).

Guntur mengatakan, surat imbauan yang dikeluarkan tertanggal 1 Februari 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.

Ada tiga poin yang disampaikan yakni menerapkan 5 M (Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), menyarankan pembeli agar membawa pulang makanannya, pedagang membatasi kapasitas meja dan kursi, jelas Guntur.

Guntur berharap, pengusaha, pedagang dapat mengindahkan imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jika imbauan yang telah dikeluarkan tidak patuhi, maka petugas akan turun ke lokasi dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha berupa menyita barang dagangan atau menutup sementara tempat usaha," ucapnya.

Guntur juga mengajak seluruh elemen ikutserta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi. (T02/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru