Medan (SIB)
Pemko Medan berharap agar masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, yang sebelumnya dilakukan sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan yang terjadi akibat melintasnya truk-truk dengan tonase besar milik pengusaha industri. Permintaan itu dilakukan karena Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan telah menganggarkan biaya pembangunan Jalan Pancing 1 tersebut di Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Kita berharap masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing 1,†kata Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan Khairul Syahnan ketika memimpin rapat pembahasan pemasangan portal di Jalan Pancing 1 di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Senin (1/2).
Guna mendukung masyarakat secepatnya membuka portal, Syahnan meminta Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy segera menjembatani pertemuan antara warga sekitar dengan para pengusaha industri yang ada di kawasan tersebut, karena pemortalan jalan itu menyebabkan truk-truk sulit melintasi Jalan Pancing 1.
“Saya minta pertemuan antara warga sekitar dengan pengusaha industri dilakukan secepatnya. Sampaikan hasil rapat yang telah disepakati, termasuk rencana perbaikan Jalan Pancing I yang akan dilakukan tahun ini. Dengan demikian, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,†ungkapnya.
Dikatakan, pemasangan portal dilakukan karena protes warga menyusul rusaknya Jalan Pancing 1 akibat berseliwerannya truk-truk dengan tonase besar. Selain rusak, kenyamanan warga juga terganggu akibat banyaknya debu. Apabila jalan diperbaiki, optimisnya, warga akan membuka portal.
“Itulah tugas camat untuk meyakinkan warga bahwa Jalan Pancing 1 akan diperbaiki tahun ini,†ujarnya.
Sebelumnya diungkapkan Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang itu, pemasangan portal dilakukan warga untuk mencegah truk dengan tonase besar milik pengusaha industri melintasi Jalan Pancing 1. Sebab, kehadiran truk itu yang menyebabkan Jalan Pancing 1 rusak.
Sementara itu, menurut perwakilan Dinas Perhubungan, pemasangan portal dilakukan secara ilegal karena tanpa izin. Sedangkan perwakilan dari Dinas PU menerangkan, mereka sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Jalan Pancing I di Tahun Anggaran 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, pembangunan urung akibat dilakukan refocusing anggaran.
“Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing 1. Semoga tidak dilakukan refocusing anggaran kembali, sehingga pembangunan berjalan lancar,†jelas utusan Dinas PU tersebut.
Dalam rapat tersebut, Syahnan juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jalan Pancing I dan Platina III itu. Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan, ada usaha yang operasionalnya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.
Selain Jalan Pancing 1, rapat juga membahas soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Jalan Melati Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan pengembang Mansyur Residence. Warga keberatan karena tindakan developer itu dinilai mendatangkan bahaya banjir. Dari hasil rapat, diputuskan Jalan Melati akan dikembalikan fungsinya dan pengembang tidak diperkenankan melakukan penutupan jalan. (Rel/M15/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak