Minggu, 20 April 2025

Kelompok Tani Berjalan Kaki ke Istana Asal Deliserdang Dapatkan Hasil

Redaksi - Jumat, 22 Januari 2021 14:49 WIB
597 view
Kelompok Tani Berjalan Kaki ke Istana Asal Deliserdang Dapatkan Hasil
Foto SIB/Jekson Turnip
RAPAT: Perwakilan Kelompok Tani dari dua desa yang berjalan kaki ke Istana di Jakarta melakukan rapat dengan pihak Pemkab dan BPN Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (19/1). 
Lubukpakam (SIB)
Kelompok tani yang baru-baru ini berjalan kaki ke Istana Presiden di Jakarta asal Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara diketahui mendapatkan hasil. Permohonan mereka dikabulkan Presiden melalui surat dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang memerintahkan pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik.

Informasi yang dikumpulkan di Kantor Bupati Deliserdang, setiap kepala keluarga (KK) kelompok tani akan mendapatkan lahan seluas 150 meter persegi. Demikian juga akan mendapatkan lahan pertanian untuk dikelola.

Dua kelompok tani yang dimaksud yaitu asal Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu dan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru. Kelompok tani itu diketahui tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB).

Sesuai surat KSP Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko yang diperoleh SIB berisikan supaya menteri, kepala daerah dan pihak terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria menindaklanjuti sesuai arahan Presiden RI dalam penyelesaian konflik agraria Simalingkar dan Sei Mencirim di Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan diteken Moeldoko nomor B-17/KSK/11/2020 tanggal 16 November 2020.

Dalam surat itu Kementerian BUMN diminta menyediakan tanah perumahan dan pertanian. Salah satunya tertulis penyediaan seluas 150 meter persegi tanah per KK untuk pembangunan rumah di Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim dengan status hak milik.

"Perjuangan kami ke Istana sudah ketemu sama Pak Presiden. Kami disetujui diberikan hak kepada petani 150 meter tanah per Kepala Keluarga dan ditambah 2.500 meter untuk lahan pertanian. Untuk tapak rumah setelah penetapan lokasi akan dibangunkan langsung rumahnya sama Kementerian PUPR. Untuk di Simalingkar data kita ada 805 KK yang diajukan dan di Sei Mencirim 700 KK," kata Humas SPSB, Sulaiman didampingi Sekretaris STMB, Imam Wahyudi saat diwawancara di kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Selesai (19/1) usai pertemuan dengan pihak BPN Deliserdang dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum Pemkab Deliserdang.

Dijelaskan Sulaiman pihaknya datang ke Kantor Bupati hanya berkoordinasi, sehubungan dengan surat dari KSP mengenai penetapan lokasi yang sampai saat ini menurutnya masih mengambang.

"Kita mau tahu bagaimana tindak lanjut dari surat yang telah diberikan KSP kepada tim verifikasi. Kita belum pernah kordinasi, Jadi dengan kehadiran kami di sini dapat duduk bersama dengan BPN Deliserdang dan Bupati diwakili asisten supaya kita bisa duduk bersama satu visi dan satu misi supaya proses ini bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Sementara Kepala BPN Deliserdang, Fauzi mengakui telah mendengar bahwasanya KSP sudah memfasilitasi permasalahan dua kelompok tani asal Deliserdang tersebut. Dalam hal ini dijelaskannya pihaknya hanya berperan menunggu tahapan-tahapan berikutnya.

"Kita akan melakukan pengukuran terhadap objek yang sudah ditetapkan untuk mereka. Lahan untuk tapak rumah kurang lebih 10 hektare lah. Kalau untuk di Sei Mencirim ada dua tapak untuk rumah dan lahan pertanian," terang Fauzi, Kamis (21/1).
Ditambahkan Kepala Seksi Pengukuran BPN Deliserdang, Irwan M, untuk kelompok tani di Desa Sei Mencirim pihaknya sudah mendapatkan data. Artinya sudah melakukan pengukuran sesuai petunjuk KSP.

"Untuk yang Sei Mencirim itu sesuai verifikasi untuk 640 KK. Dengan ukuran tanah 150 meter persegi ditambah 2.500 meter persegi untuk lahan pertanian. Data atau pengukuran sudah selesai dan akan dikirim ke pusat untuk proses selanjutnya," kata Irwan.
Sementara untuk kelompok tani di Simalingkar, pihaknya belum mendapatkan data. Sebab pihaknya untuk mengukur belum mendapatkan pengawalan dari pihak terkait, sehingga masih batal untuk dilakukan pengukuran.

"Namun untuk petani di Simalingkar sebanyak 700 KK dengan masing-masing ukuran tanah 150 meter persegi. Dalam KSP itu ada 10 hektare yang disetujui namun lokasinya yang di mana pihaknya belum mengetahui karena belum diukur. Sebenarnya ada 1000 KK yang bermohon namun setelah diverifikasi di Capil Deliserdang hanya 700 KK yang mendapatkan," tandas Irwan. (T05/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru