Kamis, 17 April 2025

4 Aparat Positif Covid-19, PN Seirampah Hentikan Sementara Operasional Perkantoran dan Layanan Pengadilan

Redaksi - Sabtu, 09 Januari 2021 13:01 WIB
915 view
4 Aparat Positif Covid-19, PN Seirampah Hentikan Sementara Operasional Perkantoran dan Layanan Pengadilan
Foto SIB/Bonny Sembiring
LOCKDOWN: PN Seirampah terpaksa lockdown, Jumat (8/1), pasca 4 orang aparaturnya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR di akhir Desember 2020 lalu.
Sergai (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Kelas II terpaksa menghentikan sementara jam operasional perkantoran dan layanan pengadilan (lockdown). Pasalnya, 4 aparatur PN Seirampah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR.

Demikian relis resmi yang diterima wartawan SIB dari Ketua PN Seirampah Rio Barten Timbul Hasahatan SH MH melalui Hakim Juru Bicara/Humas Ferdian Permadi, Jumat (8/1).

Pada relis itu disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR terhadap aparatur PN Seirampah yang diselenggarakan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Serdang-bedagai (Sergai) dan PN Seirampah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sergai tanggal 28 Desember 2020 lalu, diperoleh hasil 3 orang aparatur PN Seirampah dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan swab PCR mandiri, seorang aparatur juga dinyatakan positif Covid-19. Sehingga, jumlah aparatur PN Seirampah yang positif Covid-19 terhitung sampai saat ini berjumlah 4 orang.

Keempat aparatur PN Seirampah yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut telah melakukan isolasi mandiri dan diberikan obat-obatan penunjang, mengingat mereka termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua PN Seirampah, Rio Barten Timbul Hasahatan SH MH sudah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Seirampah Nomor : 10/KPN/SK/I/2021, tanggal 6 Januari 2021 yang menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya seperti, permohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, permohonan perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum, penerimaan surat masuk serta permohonan surat keterangan tentang tidak pernah dipidana.

"Terhadap jenis pelayanan tersebut, dapat diajukan melalui WhatsApp dengan nomor HP 082277995474 atas nama Sri Devi Stefani Sinurat dan nomor HP 082314005893 atas nama Feby Rizki Aulia Lubis. Kami mohon maaf atas keterbatasan layanan dan agar dimaklumi bersama," ujarnya.

Sedangkan, terhadap aparatur PN Seirampah selain yang terindikasi Covid-19, diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan mengisi presensi kehadiran secara online melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia, dilarang melakukan kegiatan bepergian antar kota serta menjalankan protokol kesehatan secara tertib.

"Penghentian operasional perkantoran dan layanan pengadilan ini dilakukan secara terpaksa, demi keselamatan seluruh aparatur PN Seirampah, keluarganya serta masyarakat pengguna layanan pengadilan," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rio Barten Timbul Hasahatan SH MH membenarkan penghentian sementara waktu operasional perkantoran dan layanan pengadilan tersebut. Pihaknya juga sangat menyayangkan tidak bisa menjalankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam situasi pandemi ini.

Rio juga menegaskan, langkah penghentian operasional ini terpaksa dilakukan demi keselamatan aparatur PN Seirampah beserta keluarga dan masyarakat pengguna layanan pengadilan sebagaimana adagium "salus populi suprema lex esto (Marcus Tullius Cicero, 106-43 SM), keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi".

"Maka dari itu, kami mohon maaf atas hambatan terhadap pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mohon doa serta dukungan agar ke-4 rekan kami segera diberikan kesehatan dan kami dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga bisa kembali memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Sergai, dr Helminur Sinaga saat dihubungi juga membenarkan 3 orang aparatur PN Seirampah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR yang dilaksanakan tanggal 28 Desember 2020 lalu.

"Ketiganya yakni, EP, warga Sergai, LH, warga Deliserdang dan KPRP, warga Kota Medan. Sedangkan yang melakukan swab mandiri, datanya tidak ada sama kita," ungkapnya. (T01/T06/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru