Medan (SIB)
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah jalur yang rawan longsor. Dari pemetaan diketahui sedikitnya terdapat 14 titik longsor yang ada di Sumut. Sehingga bagi masyarakat yang ingin berpergian atau mudik pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 diimbau agar berhati-hati.
Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Sumut Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas Dishub Sumut Darwin Purba, Kamis (17/12).
Dijelaskan ke-14 titik longsor itu berada di perbatasan Provinsi Aceh-Tanjungpura, Medan-Berastagi, Kotacane-Kutabuluh, Kutabuluh-Sidikalang dan Merek-Dairi.
"Lalu di perbatasan jalan Tanjung Dolok-Parapat, Tarutung-Sibolga, Tarutung-Tapanuliselatan, Rampa-Poriaha. Batas Kabupaten Tapanuli Utara-Sipirok, Batangtoru-Singkuang, Kotapinang-PAL XI, batas Kabupaten Tapsel-Madina dan Telukdalam-Lolowau,†ungkapnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat dampak longsor, maka Dishub Sumut bersama aparat kepolisian serta stakeholder lainnya telah melakukan berbagai persiapan.
"Pertama, monitoring protokol kesehatan di terminal dan kendaraan umum, ramp check (inspeksi) kelayakan kendaraan di terminal dan pool bus, pemeriksaan pengemudi (tes urine), pemasangan rambu petunjuk/peringatan sementara, penempatan personil dan alat berat di lokasi rawan longsor, antisipasi ketersediaan BBM, menyediaan rest area angkutan umum (terminal/UPPKB), dan monitoring tarif angkutan umum," jelasnya.
Di samping itu, Dishub Sumut juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang rawan mengalami kemacetan. Di antaranya Pasar Bengkel, Pasar Kampung Pon, Berastagi, Pasar Indrapura, Parapat Ajibata, Pasar Porsea, Pasar Balige, Pasar Siborong-borong dan Pasar Aek Kanopan.
"Sesuai data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, puncak arus mudik pertama, diperkirakan jatuh pada 23-24 Desember. Puncak arus mudik kedua terjadi pada 30-31 Desember. Sedangkan puncak arus balik diperkirakan 2-3 Januari 2021," sebut Darwin.
Untuk mengantisipasi kemacetan, Darwin menambahkan, akan ada pembatasan untuk angkutan barang yang biasa melintas di perbatasan ruas jalan nasional Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat yakni, 23 dan 25 Desember 2020, serta 2 dan 4 Januari 2021.
"Jenis angkutan itu terdiri dari mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian berupa tanah, pasir atau batu, bahan tambang atau bahan bangunan. Pengecualian dilakukan untuk angkutan BBM atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak pupuk, hantaran pos dan uang serta bahan pokok," tutupnya. (M12/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak