Kamis, 06 Februari 2025

Bawaslu Kota Binjai Minta Warga Tolak "Money Politics"

Redaksi - Senin, 07 Desember 2020 19:07 WIB
406 view
Bawaslu Kota Binjai Minta Warga Tolak "Money Politics"
Foto Istimewa
Ilustrasi  "Money Politics"
Binjai (SIB)
Masyarakat kota Binjai diminta untuk menolak "money politics" dan kalau ada terjadi supaya melaporkannya ke Bawaslu Kota Binjai. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto saat ditemui SIB, pada acara Sosialisasi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye dari Pasangan Calon (Paslon), Jumat (4/12) Park Cofee Binjai.

Dijelaskannya saat menghadapi hari terakhir kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai agar mengefektifkan pelaksanaan kampanye. Karena sejak Minggu (6/12) tidak ada lagi kampanye karena sudah masuk masa tenang.

"Tidak ada lagi kegiatan kampanye Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bisa diturunkan oleh pasangan calon secara mandiri. Kalau tidak dilakukan maka Bawaslu akan menurunkannya bekerjasama dengan KPU, Satpol dan TNI/Polri," ujarnya.

Ari Nuranto juga berharap pada masa tenang itu masyarakat menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan kalau mengetahui ada aksi politik uang.

Selain itu warga yang sudah memiliki hak suara untuk aktif memastikan apakah sudah mendapat Formulir C Pemberitahuan. Kualitas Pilkada Kota Binjai 9 Desember 2020 ditentukan dengan partisipasi yang tingg i dari pemilih.

Selain itu karena saat ini sedang terjadi bencana banjir, Bawaslu berharap kondisi itu tidak sampai mengganggu jalannya Pilkada di Kota Binjai.

Sementara bagi pasangan calon pada masa tenang nanti tidak ada larangan untuk mengunjungi korban banjir tapi tidak boleh memberi bantuan dan turun dengan menggunakan atribut kampanye. Kalau hal itu terjadi maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran Pilkada.

"Bisa mengunjungi tapi tidak boleh memberi bantuan," ujarnya.

Sementara menyangkut pelanggaran kampanye selama berlangsungnya proses Pilkada disebutkan didominasi pada pelanggaran netralitas ASN dan untuk itu sudah dilakukan penindakan sesuai dengan aturan disiplin ASN. (M08/c)

Sumber
: Hariansib Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru