Selasa, 04 Februari 2025
Amanah UU Guru dan Dosen

FSGI Ingatkan Pemerintah Agar Menetapkan Standar Gaji Guru Honorer

Redaksi - Selasa, 01 Desember 2020 18:32 WIB
563 view
FSGI Ingatkan Pemerintah Agar Menetapkan Standar Gaji Guru Honorer
Internet
Ilustrasi Guru Honorer
Medan (SIB)
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta agar pemerintah menetapkan standar gaji bagi guru honorer atau guru non-PNS. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang telah membantu negara dalam menjalankan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sesuai dengan amanah dari UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat a yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut. Gaji guru menurut UU itu seharusnya di atas kebutuhan hidup minimum, artinya ada batasan, ada standar, yaitu kebutuhan hidup minimum. Namun yang terjadi di lapangan masih banyak yayasan maupun kepala sekolah yang menetapkan gaji guru honorer sesuai dengan seleranya masing-masing.”tegas Heru kepada SIB , Senin (30/11).

Sedangkan Fahriza Marta Tanjung, Wasekjen FSGI menambahkan bahwa sangat miris jika pada saat ini masih ada guru yang digaji Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per bulannya. Bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan.

"Kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah. Jangan sampai upaya untuk mewujudkan pendidikan gratis melalui Dana BOS, sebagaimana yang sering digaungkan pemerintah, malah mengorbankan dan menyengsarakan guru,” tegasnya.

Lanjutnya, salah satu organisasi anggota FSGI, SeGI Medan, pernah melakukan survei pada tahun 2011, yang menemukan bahwa gaji guru itu selayaknya 1,88 kali lipat dari UMR. Survei ini menggunakan Permennaker pada saat itu, terkait Komponen Hidup Layak untuk Pekerja Lajang, sebagai instrumen survei.

"Termasuk juga dari sisi kualifikasi dan kompetensi guru, yang secara umum, lebih tinggi dari buruh," katanya.

Ditambahakannya lagi, melihat kondisi ini maka FSGI sangat berharap agar pemerintah melalui Kemendikbud membuat standar gaji bagi guru honorer sebagaimana amanah dari UU Guru dan Dosen. Bagaimana mungkin guru akan mengajar dengan baik dan profesional jika digaji sangat murah. FSGI juga menyadari bahwa gaji yang besar tidak selalu berkontribusi terhadap profesionalitas guru akan tetapi sangat naif jika guru yang diharapkan sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia nasibnya lebih buruk, bahkan dari buruh. (M20/f)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru