Pantaicermin (SIB)
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) yang dibawa penumpang maupun melalui pengiriman Pos dari Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2020, senilai Rp 421.476.000, Selasa (24/11) di Jalan Duane Desa Pantaicermin Kanan Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai.
Barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak 949 jenis di antaranya, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys (mainan seks), alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler (ponsel), tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan sparepart kendaraan.
Pemusnahan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerenda potong di antaranya alat elektronik dan sparepart kendaraan. Selanjutnya dibakar di 2 tong serta membakar pada galian tanah sedalam 2 meter.
Pembakaran turut dilaksanakan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), perwakilan Maskapai, Kantor Pos, Koramil 08/Pantaicermin dan Polsek Pantaicermin.
Kabid Penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Sodikin dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai revenue collector (pengumpul pendapatan) dan community protector (pelindung komunitas) untuk menjaga dan melindungi stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun industri kecil menengah (UKM).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa pemusnahan itu sengaja dilakukan di Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai, karena asap pembakaran dari pemusnahan dapat mengganggu operasi penerbangan, jika dilakukan di areal Bandara Kualanamu.
Sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal 10 November 2020.
Barang yang dimusnahkan adalah barang yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negera (BMN) atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimport karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan atau melebihi dari batas ketentuan, selama periode kuartal I hingga III Tahun 2020. (T03/f)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak