Selasa, 04 Februari 2025
Kemdikbud Perbolehkan Tatap Muka Januari 2021

FSGI Minta Kemdikbud Tidak Lepas Tangan

Redaksi - Senin, 23 November 2020 18:15 WIB
422 view
FSGI Minta Kemdikbud Tidak Lepas Tangan
AKURAT.CO/Sopian
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). 
Medan (SIB)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri yang telah dikeluarkan pada 7 Agustus 2020 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Artinya bahwa pada perbedaan SKB ini dari sebelumnya adalah, peta zona resiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail.

"Keputusan tersebut sebenarnya sejalan dengan harapan yang menyatakan buka sekolah tergantung kesiapan sekolah bukan lagi zona. Hanya saja perbedaan pendapat dari FSGI dengan SKB ini adalah FSGI menekankan kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan tatap muka tanpa mengabaikan ekses negatif dari PJJ yang telah berdampak pada siswa. Tapi kenyataannya ada beberapa daerah melanggar SKB 4 Menteri sebelumnya. Dimana banyak sekolah di zona hijau dan kuning yang membuka sekolah tidak melalui pengecekan atau verifikasi kesiapan protokol kesehatan baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Gugus Tugas Covid. Akibatnya justru sekolah, siswa dan guru menjadi korban terpapar Covid-19, namun tidak ada sanksi," kata Heru Purnomo, Sekjen FSGI kepada SIB, Sabtu (21/11).

Dikatakan, sekarang SKB 4 Menteri yang baru memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan buka sekolah. Maka untuk itu pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan, tetap harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrumen bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah.

“Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yg mengontrol atau yang bertanggung jawab.
Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah-sekolah secara sampling. Kemudian SOP keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, interaksi siswa dan guru, kepulangan siswa, serta SOP yang lainnya tidak diketemukan. Padahal SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan disiplinitas warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan Covid-19," katanya.

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi tetapi persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus, atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini. Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti yang terjadi pada SKB 4 Menteri akan lebih mudah terjadi dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Untuk itu, FSGI dengan ini merekomendasi agar Kemdikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.

"Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membuat regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah. Serta Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19/tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan dan pengawasan protokol kesehatan pada saat buka sekolah. Dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka," kata Fahriza Marta Tanjung Wasekjen FSGI. (M20/d)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru