Medan (SIB)
Prosedur pengurusan izin di sejumlah dinas di Kota Medan dinilai cukup panjang. Untuk itu diharapkan antar dinas terintegrasi, sehingga masyarakat mudah berurusan.
Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan yang merupakan tempat pengurusan izin bisa terintegrasi dengan beberapa dinas lain , ujar Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Hutagalung kepada wartawan, Kamis (19/11).
Komisi II DPRD Medan juga sudah pernah merekomendasikannya. Dengan terkoneksinya sistem pengurusan online akan mempermudah pelayanan segala urusan izin, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
"Kita harapkan sistem terintegrasi sesama dinas terkait di jajaran Pemko Medan bisa terealisasi. Sehingga pelaku usaha akan mendapat kemudahan setiap pengurusan izin. Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19 diupayakan terhindar dari kerumunan orang. Maka sangat tepat pengurusan tetap melalui online," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II lainnya. Dodi R Simangunsong mengharapkan, semua perizinan dipermudah pengurusannya sehingga para pengusaha dan investor tertarik menanamkan modalnya di Kota Medan. Apalagi dengan dipermudahnya pengurusan izin, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Namun segala persyaratannya harus lengkap, barulah izin dikeluarkan,†ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya di Komisi II, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin menyampaikan akan berupaya memberikan pelayanan terbaik terkait urusan izin di Kota Medan. Disebutkannya, selama ini pengurusan izin belum terintegrasi sistem online dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sehingga setiap pengurusan izin, pihaknya masih saja mendatangi setiap kantor OPD yang sangat berjauhan.
"Kita selalu menerima keluhan para pengurus izin yang harus melewati birokrasi yang panjang. Tapi apa boleh buat itu sudah merupakan kewajiban dan ketentuan," terangnya. (M13/c)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak