Medan (SIB)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku prihatin dan sangat menyayangkan tindakan sejumlah daerah dan sekolah yang mulai mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara diam-diam. Hanya karena di daerahnya terjadi perubahan status zona yang semula oranye atau merah kembali hijau atau kuning .Tanpa berpikir apakah telah melakukan pengecekan atau verifikasi kesiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait infrastruktur dan Protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan, yang mana poin-poin tersebut jelas menjadi syarat utama pada pelaksanaan kembali PTM sesuai SKB 4 Menteri.
Sehingga, akibat keputusan yang cenderung dipaksakan tersebut, terjadi buka tutup sekolah dalam waktu yang singkat. Hal ini tentu melanggar SKB 4 Menteri, namun karena tidak ada ketentuan sanksi maka pelanggaran tersebut dibiarkan.
"Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri melalui paparan yang disampaikan oleh Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri mengakui bahwa implementasi SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada zona hijau dan kuning belum maksimal. Sedangkan pada zona oranye dan merah, terjadi pelanggaran ketentuan PTM yang cukup tinggi. Dari data yang dirilis Kemdikbud, di wilayah zona oranye terdapat pembelajaran tatap muka mencapai 12% dan di zona merah mencapai 13%â€. Artinya, banyak daerah dan sekolah yang mengadakan PTM secara diam-diam. Siasat yang dilakukan yaitu siswa datang ke sekolah tidak menggunakan seragam sekolah. Padahal sekolah tersebut belum melakukan pengisian daftar periksa Kemdikbud dan belum menyediakan sarana untuk menjalankan protokol kesehatan serta tidak memiliki izin dari Satgas Covid daerah," ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI kepada SIB, Selasa (17/11).
Dikatakannya, banyak daerah dan sekolah yang salah kaprah, memahami SKB 4 Menteri tersebut, dimana yang seharusnya persetujuan orang tua adalah menjadi syarat terakhir, malah dijadikan syarat yang pertama dalam pelaksanakan PTM. Akibat dari keberanian sekolah melakukan PTM menciptakan klaster baru di sekolah-sekolah. Hal tersebut jelas mengancam keselamatan seluruh warga sekolah.
"Melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri yang sudah direlaksasi dengan memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak hanya di zona hijau tetapi juga di zona kuning. Maka FSGI memprediksi bahwa SKB 4 Menteri tersebut akan diperluas kembali. Karena itu FSGI mengingatkan pemerintah agar mampu mengawasi kesiapan sekolah, yaitu kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal tersebut guna melindungi keselamatan warga sekolah dan tentu sebagai bentuk pemutus rantai penyebaran Covid-19. Kita meminta dengan tegas baik Pemda dan Disdik untuk benar -benar mematuhi SKB 4 Menteri tidak berdiri dengan kebijakan sendiri yang berpeluang mengancam keselamatan nyawa generasi penerus bangsa," tegasnya. (M20)