Medan (SIB)
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan, Max Darmawan menyebutkan, perluasan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19, maka Kementerian Keuangan memberikan insentif antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak )berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Max Darmawan dalam webinar dengan topik “KCU Open Class Medan Seri #5 ‘PEN: Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19, Pemanfaatan, Pengajuan, dan Pelaporan†yang digelar melalui zoom meeting, Kamis (22/10).
Selanjutnya dikatakan, untuk fasilitas pembebasan pajak atas barang/jasa penanganan Covid-19, Kemenkeu mengeluarkan PMK-143/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
Fasilitas tersebut antara lain fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah. Kemudian PPh pasal 22 Impor dan PPh 22, PPh 21, PPh 23 diberikan pembebasan selama enam bulan,†jelasnya.
Di kesempatan itu, Max Darmawan juga menyebutkan, pemerintah mengeluarkan biaya penanganan Covid-19 dengan total Rp695,20 triliun. Antara lain untuk kesehatan Rp87,55 triliun, Perlindungan Sosial Rp203,90 triliun, Insentif Usaha Rp120,61 triliun , UMKM Rp123,46 triliun, Pembiayaan Korporasi Rp53,57 triliun, Sektor K/L Pemda Rp106,11 triliun.
Sedangkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp607,65 triliun, yaitu untuk Rumah Tangga sebesar Rp205,20 triliun yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/pangan/Sembako, dan BLT Dana Desa.
Kemudian untuk Korporasi sebesar Rp169,97 triliun, yaitu penempatan dana untuk restru padat karya, PMN dan Surat Utang ke PPA, PPh 21 DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh25, Pengembalian Pendahuluan PPN, Penurunan Tarif PPh Badan, Stimulus Perpajakan Lainnya.
Kemudian Cadangan DAK Fisik, Program Padat Karya K/L, Insentif Tiket untuk 10 Destinasi Pariwisata, Hibah Pariwisata, dan Kompensasi Pajak Hotel/Restoran.
Untuk Ultra Mikro dan UMKM sebesar Rp123,46 triliun, antara lain untuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restru UMKM, Belanja IJP, Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss), PPh Final UMKM DTP, pembiayaan investasi melalui LPDB KUMKM.
Sedangkan untuk BUMN sebesar Rp35,15 triliun yaitu untuk PMN dan talangan (investasi untuk modal kerja). Kemudian Pemerintah daerah Rp15 triliun, untuk DID Pemulihan Ekonomi, Pemberian Pinjaman ke Daerah. Serta Cadangan Perluasan Rp58,87 triliun.
Max menambahkan, pandemi Covid-19 ini memberikan efek domino antara lain menciptakan krisis kesehatan, berhentinya aktivitas ekonomi penyerap tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi menurun tajam, dan volatilitas sektor keuangan dan penurunan kinerja sektor riil.
Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang menurun memberikan potensi dampak sosial, dimana pertumbuhan ekonomi dari sebelumnya 5,3% turun menjadi 2,3%, menciptakan dampak sosial kemiskinan bertambah 1,89 juta dan pengangguran bertambah 2,92 juta.
“Demi percepatan pemulihan ekonomi nasional, sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif. Dengan diberlakukannya konsep Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ekonomi masyarakat diharapkan mulai bergerak naik, sehingga perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu agar dampak insentif lebih terasa bagi wajib pajak,†ujarnya. (M2/a)