Medan (SIB)
Situasi pandemi Covid-19 dan masih belum maksimalnya data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait maka Pansus mohon perpanjangan waktu untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini.
"Pansus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan ini. Namun data-data dan masukan yang diberikan dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk melakukan kajian dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan Nomor 13/2011 tentang RTRW tahun 2011-2031," ujar Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan via selularnya, Kamis (15/10).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan susunan Pansus sudah terbentuk akhir Januari 2020. Pansus sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait yakni Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtaru, Badan Pertanahan Medan, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.
Pansus juga telah merencanakan melakukan konsultasi ke Dirjen Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta Dirjen Bina Marga Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI guna mendapatkan materi dan masukan lainnya, untuk pendalaman penyelesaian Ranperda ini.
"Namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini masih kita rasakan, maka Pansus bersepakat untuk menundanya dan meminta penambahan waktu pembahasan," ujarnya.
Berpedoman pada Tatib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan Perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. Untuk itu, Pansus melalui Bapemperda DPRD Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020," pungkasnya. (M13/f)