Medan (SIB)
Masa kampanye selalu dijadikan ajang untuk mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya untuk menunjukkan kekuatan calon yang berkompetisi. Tapi hal itu tidak terjadi di masa pandemi Covid-19. Bahkan, masa kampanye Pilkada Medan yang tengah berlangsung saat ini, terlihat sepi seperti tidak ada kegiatan.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengakui hal tersebut saat ditemui SIB, di kantornya di Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (15/10). Rinaldi mengatakan aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 memang diperketat di masa kampanye pasangan calon (paslon).
"Aturan prokes memang diperketat, sehingga pilkada di masa kampanye saat ini terlihat sepi seperti tidak ada kegiatan," kata Rinaldi.
Prokes di masa kampanye tersebut, kata Rinaldi, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020. PKPU No 13/2020 tersebut terbit, karena banyaknya kritikan dari berbagai elemen masyarakat dengan terjadinya kerumunan massa saat pendaftaran paslon, sehingga mereka meminta pilkada ditunda karena dikhawatirkan menjadi klaster baru Covid-19.
"Di area pendaftaran di KPUD, prokes bisa ditegakkan secara ketat. Tapi, di luar lokasi KPUD, terjadi kerumunan massa yang mengantarkan paslon mendaftar meski paslon mengaku tidak ada mengerahkan," ujar Rinaldi.
Selain itu, Rinaldi mengatakan, pemerintah, DPR dan KPU melihat kegiatan yang dihadiri paslon, pasti terjadi kerumunan massa. Inilah yang dikhawatirkan jika kampanye digelar tanpa aturan prokes yang ketat.
Sebelum PKPU No 13/2020 terbit, sambung Rinaldi, diperbolehkan kampanye rapat umum, konser musik, bazaar, festival budaya dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya di luar ruangan (out door). Setelah PKPU No 13/2020 terbit, kegiatan-kegiatan itu dilarang. Bahkan, kampanye tatap muka (dialogis) yang sebelumnya diperbolehkan dihadiri 1.000 orang, di PKPU No 13/2020 dibatasi menjadi 50 orang.
"Sanksinya juga dipertegas. Bawaslu bisa membubarkan kampanye jika dalam sejam peringatan tidak diindahkan. Polisi juga menerapkan sanksi lain sesuai aturan terkait hal itu," katanya.
Karena aturan kampanye diperketat, lanjut Rinaldi, sebagai gantinya paslon boleh memasang alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul, serta mencetak dan memberikan bahan kampanye seperti brosur, masker, hand sanitizer dan lainnya 200 persen lebih banyak dari yang difasilitasi KPUD.
Selain itu, kata Rinaldi, paslon juga boleh memasang iklan di media sosial dan media online selama 14 hari sebelum masa tenang pilkada atau mulai 22 November 2020. Masa tenang Pilkada mulai 6 Desember-8 Desember 2020.
"Ini untuk memberikan keleluasaan paslon berkampanye menyampaikan program-programnya,"kata Rinaldi. (R17/f)