Medan (SIB)
Kondisi dunia pekerjaan di Indonesia selama ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap. Jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan sangat banyak, sedangkan lapangan kerja sedikit. Jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, salah satunya dikarenakan perusahaan menginginkan tenaga kerja fresh (muda) yang siap bekerja kapan saja. Pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menyelamatkan buruh supaya tidak di-PHK dan pengangguran mendapat lapangan pekerjaan.
“Perusahaan bisa saja melakukan PHK, mengganti pekerja yang sudah berusia 40 tahun ke atas. Kemudian merekrut yang muda-muda dan gaji murah. Karena apa? Beribu, bahkan berjuta orang usia kerja yang menganggur, sedangkan jumlah perusahaan sedikit.
Maka pekerja yang sudah berumur terancam tidak dipekerjakan karena mudahnya mencari pengganti. Makanya diciptakanlah UU Ciptaker untuk menyelamatkan pekerja tidak di-PHK dan yang pengangguran dapat pekerjaan,â€kata Ketua DPD FSPTI (Forum Serikat Pekerja Transport Indonesia) -KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumut Sabam Parulian Manalu SE PhD kepada wartawan, Minggu (11/10).
Makanya, kata Sabam, para pekerja jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi jutaan angkatan kerja yang tidak bekerja harus diselamatkan. UU Ciptaker juga untuk menyelamatkan generasi akan datang yakni anak dan cucu. Supaya mereka setamat SMA atau sarjana tidak kesulitan mendapat pekerjaan, begitu tamat langsung bisa kerja. Maka semua pihak harus mendukung UU Ciptaker ini agar investor masuk ke Indonesia sebanyak-banyaknya.
“Tujuan pemerintah membuat UU Ciptaker ini untuk memudahkan investor masuk ke tanah air menanamkan modal tanpa birokrasi yang rumit. Perusahaan akan bertumbuh pesat, hingga akhirnya Indonesia surplus lapangan kerja, Artinya, lebih banyak lapangan kerja dari pekerja. Sehingga nanti tidak ada pengangguran, tenaga kerja itu jadi mahal, masuk kerja digaji tinggi. Karena banyaknya lapangan kerja, nantinya, perusahaan akan sulit mencari tenaga kerja. Semua itu untuk anak cucu kita ke depan, mari kita persilahkan investor masuk sebanyak-banyaknya,†terangnya.
Makanya menurut dia, cara berfikir harus dirubah. Karena pemerintah membuat UU Ciptaker atau Omnibus Law untuk menciptakan lapangan kerja. Ibarat hukum ekonomi supply dan demand (penawaran dan permintaan). Kalau barangnya sedikit, harga pasti mahal, kalau jumlah tenaga kerja sedikit, pasti akan mahal digaji. Tapi sekarang pekerja digaji murah, karena lapangan kerja tidak ada, orang antri mau cari kerja, digaji murahpun mau asal bekerja. Tahun depan yang tamat SMA, SMK dan sarjana akan bertambah 500 ribu orang, kemana mereka mau ditampung kalau tidak ada lapangan kerja.
“Ini akan mendorong ke atas, artinya, yang sudah bekerja akan tergeser, perusahaan membutuhkan tenaga baru. Tidak mungkinlah lebih baik kehidupan orang tidak kerja daripada yang bekerja. Tentang adanya isu gaji akan dibayar murah, itu tidak betul. Karena tidak mungkin perusahaan memberi upah murah kepada pekerja yang baik, jujur dan berkualitas. Sebagai ketua serikat pekerja dan aktivis buruh, saya sangat pro kepada buruh. Tapi saya lebih pro kepada masyarakat yang belum bekerja. Kalau kita memikirkan anak cucu ke depan, maka pemikiran harus kita rubah. Mereka yang melakukan aksi itu adalah orang yang mau mempertahankan haknya.
Sementara pengangguran sangat banyak dan belum mendapatkan hak kerja tidak dipikirkannya, itu akan bertambah terus. Dari awal saya sudah instruksikan jajaran di kabupaten/kota untuk tidak ikut-ikutan melakukan aksi unjuk rasa terkait Omnibus law,†tegasnya. (M10/c)