Medan (SIB)
Camat dan lurah diharapkan tetap mempedomani Perda No 9/2017 dalam setiap pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling). Kalau Penegakan Perda dilakukan, diyakini tidak akan menjadi pro dan kontra dalam setiap pengangkatan Kepling.
"Begitu juga dengan pembentukan atau pemekaran lingkungan agar tetap mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Perda 9/2017. Saat ini banyak lingkungan yang hendak dimekarkan dan sering menimbulkan konflik, maka harus disiasati dengan regulasi yang ada, " ujar anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (15/9).
Hal tersebut juga ditegaskannya saat menggelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Pancurbatu Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, kemarin, yang dihadiri perwakilan Camat Medan Timur Faridah, perwakilan Lurah Sidodadi Pardamean Harahap serta Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Nita Mastak.
Disebutkan politisi PDI Perjuangan itu, adapun alasan untuk menyosialisasikan Perda itu, mengingat saat ini banyak lingkungan yang pantas dimekarkan, namun hendaknya dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menjadi polemik.
Walaupun tujuan pemekaran untuk peningkatan pelayanan publik namun harus tetap sesuai ketentuan dalam Perda," ujar Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Medan ini seraya menyebut masyarakat juga perlu mengetahui Perda dimaksud.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV itu memaparkan isi Perda No 9/2017 yang berisi 28 pasal dan XVI BAB. Pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.
Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 kepala keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.
Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan dalam Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 tahun sampai 55 tahun. Penduduk setempat paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Syarat lainnya di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN/tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau menduduki jabatan politik.
Pemberhentian Kepling diatur dalam BAB IX Pasal 19, oleh camat atas usulan lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada camat melalui lurah dengan beberapa alasan.
Masa bakti Kepling diatur 3 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.
Usai sosialisasi Perda, Paul membagikan bibit ikan lele kepada warga yang membutuhkan dan memiliki kolam di pekarangan rumah. Bibit ikan merupakan bantuan Dinas Perranian dan Perikanan Kota Medan sebagai program ketahanan pangan di Kota Medan di masa pandemi Covid-19. (M13/d)