Jumat, 07 Februari 2025

Nilai Penangkapan Tanpa Prosedur, PPKHI Sumut Praperadilkan Polres Sergai

Redaksi - Minggu, 13 September 2020 10:54 WIB
273 view
Nilai Penangkapan Tanpa Prosedur, PPKHI Sumut Praperadilkan Polres Sergai
Foto Dok/PPKHI Sumut
GUGATAN: Ketua PPKHI Sumut Revino Rustam SH MH menunjukkan surat gugatannya didampingi beberapa advokat yang tergabung dalam PPKHI Sumut, Jumat (11/9), di Seirampah. 
Sergai (SIB)
Dinilai penangkapan tanpa prosedur sesuai pasal 77 dan 79 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempraperadilkan Polres Serdangbedagai (Sergai) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Seirampah.

Gugatan itu disampaikan Ketua PPKHI Sumut, Revino Rustam SH MH didampingi Sekretaris Adian Hariman Siregar SH dan beberapa advokat yang tergabung di PPKHI Sumut kepada SIB, Jumat (11/9) di Kecamatan Seirampah.

Dikatakan Revino, Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap kliennya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bernisial DMS, warga Desa Pematangcermai, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai, Selasa (18/8) pukul 21.00 WIB, di rumah abangnya di Dusun II Ujungpasar Desa Pematangcermai.

Menurutnya, petugas yang melakukan penangkapan itu tidak memperlihatkan surat tugas disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan indentitas kliennya dan tidak menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dengan mencantumkan di mana menjalani pemeriksaan.

"Penangkapan terhadap klien kami selanjutnya diketahui 9 hari kemudian, setelah keluarga yang ditahan bersama aparat Desa Pematangcermai mencari keberadaan kliennya ke mana-mana.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/9), membenarkan Polres Sergai telah dipraperadilkan kuasa hukum tersangka DMS.

"Prapid itu hak mereka. Kami akan hadapi sidang prapidnya," katanya singkat. (T01/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru