Senin, 23 Desember 2024

Deliserdang Masuk Sebagai Kabupaten Bebas Pungli

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 11:24 WIB
356 view
Deliserdang Masuk Sebagai Kabupaten Bebas Pungli
Foto SIB/Kominfo Deliserdang
FOTO BERSAMA: Ketua Pelaksana UPP Provinsi Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi foto bersama dengan Wabup Deliserdang Yusuf Siregar disaksikan lainnya usai pendeklarasian kabupaten masuk penilaian bebas pungli tahun 2020 di Lubukpakam, Senin (7/9).
Lubukpakam (SIB)
Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi mengatakan, Deliserdang masuk dalam penilaian sebagai kabupaten bebas pungli (pungutan liar) tahun 2020. Penilaian itu nantinya akan diusulkan ke Satgas Saber Pungli Republik Indonesia.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I, UPP Provinsi Sumut telah menunjuk Kabupaten Deliserdang sebagai salah satu kabupaten yang akan dicalonkan sebagai kabupaten bebas pungli," kata Kombes Pol Armia Fahmi dalam acara audiensi di Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, yang dihadiri Wabup Deliserdang MA Yusuf Siregar, Ketua UPP Saber Pungli Deliserdang Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, Forkopimda, Kepala Inspektorat Deliserdang Agus Mulyono dan para OPD, Senin (7/9).

Dikatakannya, indikator penilaian sebuah kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang diberikan Kementerian PAN dan RB. Kabupaten Deliserdang sudah ada 2 instansi yang telah memperoleh predikat WBK yaitu Kejari dan Polresta Deliserdang.

"Sedangkan instansi pemerintahannya belum ada yang WBK. Berdasarkan penilaian atas prestasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) Kabupaten Deliserdang mendapat nilai “C” (52,78) dan “CC” (56,27) (belum sempurna). Oleh sebab itu, UPP Saber Pungli mendorong Deliserdang untuk memperoleh nilai “B” yang merupakan salah satu persyaratan untuk menuju WBK dan juga merupakan persyaratan sebagai Kabupaten bebas pungli," terang Armia.

Menurut dia, prestasi pencapaian hasil opini dari BPK-RI tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Deliserdang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Hal itu katanya merupakan salah satu dasar penunjukannya.

"Pada kesempatan ini kami juga melihat, sejauh mana komitmen Pemkab Deliserdang mendukung tercapainya kabupaten sebagai daerah bebas pungli. Kami juga akan melakukan pemantauan secara langsung sistem pelayanan publik terutama instansi yang belum WBK seperti BPN Deliserdang, Disdukcapil, Dinas Perizinan dan jalur lintas yang merupakan kriteria penilaian dari Satgas RI dengan standard WBK," pungkasnya.

Sementara Yusuf Siregar mengakui kegitan tersebut sangatlah penting. Salah satunya menguatkan sinkronisasi sekaligus menyelaraskan berbagai program kerja antara UPP dengan unit pemberantasan pungli Deliserdang, dalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek pungutan liar.

"Semoga pertemuan ini, semakin menguatkan komitmen kita bersama dalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek-praktek pungutan liar," kata Yusuf.(T05/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim