Medan (SIB)
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik melakukan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) dengan 23 KPU kabupaten/kota di Sumut, di Aula Lantai 3 Gedung Administrasi RSUP H Adam Malik, Rabu (2/9).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut tahun 2020.
Naskah kerja sama ini ditandatangani Direktur Utama RSUP H Adam Malik bersama 23 Ketua KPU kabupaten/kota, disaksikan perwakilan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia (Himpsi) Sumut.
Direktur Utama RSUP H Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan, RS Adam Malik sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan pilihan yang tepat karena sudah terakreditasi internasional.
"Rumah sakit ini sudah terakreditasi internasional, pemeriksaan kesehatan para pasangan calon, kami tempatkan di tempat khusus yaitu Gedung Paviliun yang jauh dari lokasi pelayanan Covid-19. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Sumut, sesuai tahapan Pilkada akan berlangsung dari tanggal 9-11 September 2020.
Sebanyak 140 orang yang merupakan pasangan calon dari 23 kabupaten/kota akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan oleh tim pemeriksa dari RSUP H Adam Malik yang diketuai oleh dr Edy Ardiansyah MKed (OG) SpOG, beserta BNN dan Himpsi," tutur Zainal Safri mengakhiri. (M17/d)