Medan (SIB)
Plt Wali Kota Medan diwakili Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan Edliyati, menerima kunjungan jajaran pengurus DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) di Kantor Dinas Koperasi UKM Kota Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (24/8).
Selain bersilaturahmi, kedatangan P4B bermaksud melakukan koordinasi terkait program bantuan langsung dari pemerintah bagi para pelaku usaha.
Diungkapkan Edliyati di hadapan Ketua Umum DPP P4B, Suwarno yang didampingi Sekjen P4B Rahmadsyah Harahap dan sejumlah pengurus lainnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha untuk mendapat bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Syarat tersebut di antaranya, pelaku usaha sudah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan. Belum terakses pinjaman kredit perbankan, memiliki usaha sendiri dan masih berproduksi, saldo tabungan calon penerima bantuan di bawah dua juta per-Juni 2020.
"Yang terpenting semua proses kepengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis," katanya
Ditambahkan, pelaku usaha juga harus melengkapi berkas seperti surat kepemilikan usaha atas nama sendiri, foto copy KTP, KK dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat sebanyak 1 lembar. Selanjutnya, memiliki izin usaha secara online single submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan dan dapat diakses melalui website
www.oss.go.id.
Kemudian berkas lainnya yang harus dipenuhi, 1 lembar pas foto 3x4, foto lokasi dan produk usaha minimal 3 lembar, stempel usaha, foto kopi buku rekening dan saldo terkahir di bulan Juni 2020 sebanyak 1 lembar, map merah dan 1 lembar materai 6000.
"Kami berharap informasi ini dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan terlebih di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kami siap membantu pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara Ketua Umum DPP P4B Suwarno menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan atas sambutan yang diberikan. Diungkapkannya, informasi yang diterima akan segera disampaikan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha mikro di Kota Medan.(Rel/M15/c)