Langkat (SIB)
Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, sejumlah warga keluar rumah menuju tempat umum di Stabat Kabupaten Langkat, seperti pasar tradisonal dan sejumlah kantor Pemkab Langkat belum sepenuhnya mematuhi penggunaan masker.
Penerapan wajib masker untuk menekan penyebaran Covid itu hanya terlihat di sejumlah instansi vertikal seperti Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat , Pengadilan Negeri Stabat, Kantor Pengadilan Agama dan lainnya.
Di tengah memasuki zona merah pandemi Covid, Bupati Langkat Terbit Rencana PA telah menginstruksikan ASN Pemkab Langkat agar bekerja dari rumah . Kebijakan ini oleh sejumlah masyarakat agar diikuti penggunaan wajib masker di kalangan masyarakat saat bepergian keluar rumah.
Menyikapi adanya usulan masyarakat tentang Peraturan Bupati penggunaan masker di masyarakat upaya memutus mata rantai , Juru bicara Gugus Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Langkat dr Arifin Sinaga kepada wartawan di Kantor Dinkes Langkat di Stabat, mengakui ada sebahagian warga yang belum memiliki kesadaran tidak memakai masker saat bepergian .
Arifin Sinaga, mengaku sampai saat ini memang tidak ada kebijakan Pemkab Langkat mengenai hal itu dan ini bukan kapasitas dirinya juga menanggapi jauh. Namun demikian sebut Ketua IDI Kabupaten Langkat ini, bila ada kebijakan seperti Peraturan Bupati memang penggunaannya akan lebih tertib. Karena penggunaan masker diakui mampu mencegah 80 persen penyebaran virus covid itu sendiri, selain menjaga jarak dan memakai sanitizer, sebutnya
Sementara itu Arifin Sinaga mengakui Kabupaten langkat hingga kini masih zona merah dengan jumlah pasien covid sebanyak 9 orang , lima orang dirawat di rumah sakit, dua orang sembuh dan dua orang meninggal. Sedangkan data yang menyebut 10 pasien covid Langkat telah dirubah karena seorang pasien Covid berdomisili di Kota Binjai, sebutnya. (M24/c)