Rabu, 16 April 2025

AKP2I Sumut Harapkan Pemerintah Tidak Batasi Jenis Usaha yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi - Kamis, 16 April 2020 11:33 WIB
284 view
AKP2I Sumut Harapkan Pemerintah Tidak Batasi Jenis Usaha yang Dapat Insentif Pajak
Foto: SIB/Dok
Saragi Tua Simarmata
Medan (SIB)
Semua masyarakat Indonesia di masa Covid-19 ini kena dampaknya, tidak terlepas dari pengusaha yang wajib pajak. Tentu dalam hal ini pemerintah hadir memberi regulasi untuk membantu rakyat yang terimbas Covid-19.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Sumut Drs Saragi Tua Simarmata SE Ak MM BKP kepada SIB, Rabu (15/4) melalui sambungan WhatsApp.

Dijelaskan, dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan PMK-23/PMK.03/2020 seharusnya pemerintah tidak membatasi jenis usaha yang mendapat insentif berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), sebab semua wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha ikut merasakan imbas Covid-19.

Pemerintah tentu harus melihat dari semua aspek sosial dan adanya stimulus untuk semua sektor usaha. “Maka kami dari AKP2I berharap kepada pemerintah agar memberi kemudahan kepada para wajib pajak untuk dapat memertahankan bisnis dan karyawannya. Bila tidak diindahkan, dikhawatirkan dua bulan ke depan selambat-lambatnya Juni 2020 para pengusaha akan merumahkan seluruh karyawannya sebelum usaha bangkrut,” ujarnya.

AKP2I berharap dengan implementasi PMK-23 ini bantuan itu dirasakan oleh para wajib pajak, bukan hanya sektor industri dan sektor jasa yang mendapat fasilitas 30 persen dengan angsuran PPh Pasal 25 dari yang diangsur setiap bulan, dan PPh Pasal 21 untuk karyawannya dibebaskan selama 6 bulan, padahal semua jenis usaha baik trading atau dagang lainnya pun terkena dampak Covid-19.

Untuk itu Saragi Tua juga mengimbau kepada para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan melaporkan SPT-nya selambat-lambatnya, 30 April 2020 untuk menghindari denda dan sanksi administrasi perpajakan.
“Kami mengharapkan wajib pajak dapat membantu pemerintah dalam menghentikan meluasnya Covid-19 ini, tentu dengan mempercepat pembayaran pajaknya untuk meringankan beban pemerintah,” tutup Saragi Tua Simarmata yang juga Pimpinan Dwibakti Consultant yang berkantor di Jalan Cemara Asri Medan. (M12/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru