Medan (SIB)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kantor BNN, Kamis (9/4) pagi.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu. Turut dihadiri JPU, pihak Labfor Polda Sumut, para tersangka dan pengacara.
Kegiatan diawali pengetesan yang dilakukan Tim Labfor menggunakan cairan yang dicampur dengan sabu. Sabu yang berwarna biru kehitaman langsung larut. Pihak Labfor menyatakan sabu tersebut asli dan kualitasnya nomor 1.
Selanjutnya Kepala BNN beserta jajaran memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan cara dimasukkan/dibakar ke dalam mesin Icinerator.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial yang diwawancarai wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan ungkapan dari tiga kasus. Kasus pertama dari tersangka AS warga Lhokseumawe, Aceh Utara dan MA warga Bireuen. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 26 Kg sabu.
"Kasus kedua dari tersangka RH warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, AP warga Desa Pematangjohar, Deliserdang, ABK warga Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jul alias Ijul warga Tanjungtiram, Batubara," ungkapnya.
Lanjut Atrial, tersangka SAH warga Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, IHBK warga Tanjungtiram, Batubara dan BB alias Beko warga Pematangsiantar.
"Para tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Klas II A Labuhanruku Batubara. Dari kasus kedua tersangka ini disita barang bukti sabu 15 gram sabu," ujarnya.
Kasus ketiga sambungnya, tersangka SH alias Siti Aisah yang ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Deliserdang. Dari tersangka dilakukan pengembangan, dan petugas membekuk tersangka lainnya yakni, AP alias Andre, IS alias Putra dan DD. Dari tersangka disita barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik berisi 295 butir pil ekstasi dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.
"Ini merupakan pemusnahan perdana narkotika di tahun 2020. Sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi ini diungkap dari tiga kasus. Jadi sesuai Undang-Undang, barang bukti ini kita musnahkan. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Sub Pasal 132, UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegas Kepala BNN.
Atrial menambahkan, saat ini wabah virus Corona (Covid-19) masih melanda di Tanah Air. BNNP Sumut telah melakukan Work From Home (WFH) sejak pemerintah menganjurkan aturan tersebut.
"Sejak pemerintah menetapkan peraturan, kita BNNP Sumut melaksanakan Work From Home atau isolasi mandiri," pungkasnya. (M16/f)