Selasa, 04 Februari 2025

KPU Sumut Tunggu Perppu Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020

Redaksi - Rabu, 01 April 2020 11:41 WIB
391 view
KPU Sumut Tunggu Perppu Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020
beritasatu.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang sudah digaungkan dalan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, kemarin, juga disikapi jajaran KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, pihaknya menunggu secara resmi terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kita pasti menunggu kebijakan dari KPU RI. Yang dimana para pimpinan di KPU RI sudah melakukan rapat bersama Kemendagri, Bawaslu RI, DKPP bersama Komisi II DPR RI. Tentu saja itu harus ada payung hukumnya. Makanya kemarin itu Komisi II mengusulkan harus ada Perppu. Setelah Perppu keluar pasti ada keputusan KPU RI dan kita pasti ikut," ucap Herdensi via telepon seluler, Selasa (31/3).

Herdensi menjelaskan, jauh sebelum bergulirnya wacana penundaan semua tahapan Pilkada 2020, KPU Sumut telah menerbitkan surat keputusan kepada jajaran di bawahnya yang juga dampak dari pandemi virus Corona. Surat keputusan tersebut adalah penundaan empat tahapan pada Pilkada 2020.

"KPU sudah membuat keputusan berupa penundaan terhadap empat tahapan. Dari pelantikan PPS, Verifikasi Faktual berkas syarat minimal dukungan perseorangan, rekrutmen PPDP dan kemudian pemuktahiran daftar pemilih. Sejauh ini, itu yang masih kita jalankan," terangnya sembari mengatakan atas surat keputusan itu, 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 telah menindaklanjuti.

Namun, khusus untuk semua penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang baru saja dibahas di RDP Komisi II DPR RI, Herdensi tegas mengatakan menunggu Perppu selanjutnya KPU RI mengeluarkan surat keputusan yang untuk ditindaklanjuti jajaran di bawahnya.

Herdensi sendiri secara pribadi mendukung penuh kebijakan pusat. Menurutnya, kemaslahatan masyarakat terhadap pandemi virus Corona lebih utama dibandingkan segalanya untuk saat ini. "Ya saya mendukung demi kemaslahatan bersama. Namun sekali lagi, kita juga harus tetap menunggu payung hukumnya baru bisa dilaksanakan," ucapnya. (M14/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru