Senin, 23 Desember 2024
Kesiapan Kontraktor Belum Matang

Serah Terima Bangunan Pasar Kampunglalang Dipastikan Tertunda

- Selasa, 05 Maret 2019 10:37 WIB
290 view
Serah Terima Bangunan Pasar Kampunglalang Dipastikan Tertunda
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB)-Acara serah terima Pasar Kampunglalang yang semula dijadwalkan 5 Maret 2019 dipastikan tertunda karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor pelaksana pembangunannya.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Medan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), PD Pasar dan pihak terkait lainnya, Senin (4/3) yang dipimpin Ketuanya Boydo HK Panjaitan SH.

Dalam keterangannya usai RDP, Boydo menjelaskan, acara serah terima diundur dulu karena kesiapan kontraktor belum matang. "Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor, seperti genset sampai sekarang belum belum terpasang . Spek sound system yang sudah dipasang tapi belum dilampirkan apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan. Jadi ada kekurangan sehingga kita minta kontraktor segera menyerahkan spesifikasi genset tersebut", jelasnya.

Menyikapi ditundanya acara serah terima itu, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya menambah waktu 3x24 jam agar kontraktor segera memenuhi kekurangannya."Kita sudah ultimatum PKP2R untuk segera menyurati kontraktor. Kita tegas saja," ujar Boydo.

Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor tidak juga bisa memenuhinya, pihaknya merekomendasikan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampunglalang dari kontraktor.

"Jika belum dipenuhi, Senin depan, 11 Maret, Komisi C akan berkoordinasi dengan Sekda untuk mengambil paksa. Tanggal 12 harus sudah diserahkan ke PD Pasar, agar bisa segera digunakan," jelasnya.

Dalam hal ini, Panjaitan menjelaskan pihaknya lebih mengutamakan pengamanan aset negara. Apalagi, kontrak yang mengerjakan pembangunan Pasar Kampunglalang sudah selesai kontraknya. Jadi menurutnya, pengambilan paksa merupakan jalan agar aset daerah segera bisa digunakan.

"Oktober kontraknya sudah berakhir, ditambah adanya adendum 2 bulan, namun belum juga diserahterimakan. Harusnya bisa diambil paksa. Pembayaran harus dilaksanakan dan anggarannya dimasukkan di P-APBD 2019," ujarnya mengakhiri. (A13/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru