Medan (SIB) -Beberapa pengurus pedagang Stadion Teladan mendatangi Komisi C DPRD Medan, Rabu (13/2) menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi tersebut bersama pedagang dan Muspida terkait beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Pedagang Stadion Teladan Tata, mereka datang ke DPRD terkait rekomendasi agar dibolehkan berjualan maupun beraktifitas kembali menjajakan dagangan.
"RDP kemarin, pedagang di Stadion Teladan disebutkan berada di zona kuning, artinya dibolehkan berjualan. Kami butuh rekomendasi dari DPRD Medan agar kami bisa tenang berjualan. Imbauan agar kami menotariskan kepengurusan pedagang, sudah kami lakukan. Kami berharap sekali, agar secepatnya memperoleh rekomendasi dibolehkan berjualan," ujarnya didampingi Risna Sekretaris Pengurus Pedagang Stadion Teladan.
Para pedagang juga untuk memberikan berkas kepengurusan Pedagang Stadion Teladan yang sudah dinotariskan, berikut daftar nama pedagang yang beraktifitas di sana.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan SH menyebutkan, pihaknya masih melakukan penggodokan. Berbagai masukan dari anggota dewan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
"Memang benar pedagang di Stadion Teladan berada di zona kuning, tapi kita tetap menerapkan peraturan daerah (Perda) yang ada, bahwa pedagang tak diperbolehkan berjualan di atas trotoar," ujar Politisi PDI Perjuangan itu lagi.
Terkait kedatangan pedagang, Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan itu berjanji akan menindaklanjuti. "Berkas yang kami terima akan dipelajari dulu sebagai bahan masukan," ujarnya.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Medan telah beberapa kali menggelar RDP terkait pedagang di Stadion Teladan dan Gedung Arca. Berangkat dari rasa keprihatinan terhadap nasib pedagang yang kerap digusur Satpol PP, Komisi C mencari solusi agar pedagang dibolehkan berjualan. Dalam RDP, Boydo menyebutkan akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD terkait rekomendasi agar pedagang dilakukan penataan dan dibolehkan berjualan. (A13/f)