Selasa, 04 Februari 2025

Komisi C DPRD Medan Minta Pasar Kampunglalang Segera Dioperasikan

* PT Budi Mangun Keberatan Bayar Denda Rp 3,1 Miliar
- Rabu, 06 Februari 2019 14:10 WIB
412 view
Komisi C DPRD Medan Minta Pasar Kampunglalang Segera Dioperasikan
SIB/Desra Gurusinga
Dengarkan : Anggota Komisi C DPRD Medan dalam RDP yang dipimpin ketuanya Boydo HK Panjaitan SH, Senin (4/2) mendengarkan keterangan dari PT BM KSO terkait pembangunan Pasar Kampunglalang yang sudah selesai.
Medan (SIB)-Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mendesak Pemko segera memercepat proses serahterima pasar tradisional Kampunglalang dari pihak ketiga (kontraktor) PT Budi Mangun (BM) agar bisa segera dipergunakan pedagang untuk berjualan.

"Kasihan, sudah terlalu lama pedagang menunggu untuk kembali berjualan di pasar tersebut," ujarnya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP), Senin (4/2) dengan pihak kontraktor dan Pemko Medan. Sedangkan perwakilan BPK RI tidak bisa hadir tanpa diketahui alasannya.

"Kita (Komisi C) maunya pasar tradisional Kampunglalang segera diserahterimakan. Kasian pedagang di sana. Apalagi, hasil tinjauan kami pengerjaannya udah rampung," ujar Panjaitan yang didampingi anggota Komisi C lainnya, seperti Jangga Siregar, Dame Duma Sari Hutagalung, Zulkifli Lubis, Asmui Lubis serta Beston Sinaga.

Menurutnya, kalau lewat bulan ini para pedagang belum masuk ke Pasar Kampunglalang, para pedagang harus memerpanjang sewa lapak sebesar Rp 8 juta per tahun," timpal Sekretaris Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung.

Perwakilan PT BM, Hardi sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Kampunglalang menyatakan keberatan dengan kewajiban membayar denda yang disampaikan BPK RI di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Kami keberatan membayar denda Rp.3,1 miliar," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak Dinas PKP2R. "Nanti akan kami kawal proses serah terima, mengenai denda kami mencoba klarifikasi ke BPK," jelasnya.

Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pasar Kampunglalang dari Dinas PKP2R Medan, Dedy Hutabarat mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Perpres bahwa boleh ada penambahan masa kerja hingga 50 hari.

Dengan begitu, maksimal denda pekerjaan harusnya 5 persen. Dia pun tidak tahu apa yang menjadi dasar BPK dalam menetapkan besaran denda akibat keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar itu hingga Rp 3,1 miliar.

"Di LHP BPK pengembang dinyatakan terlambat 119 hari. Padahal waktu itu pekerjaan belum selesai. Bagaimana pekerjaan belum selesai tapi telah dinyatakan ada denda," paparnya.

Sekedar mengingatkan, pembangunan Pasar Kampunglalang tersebut menelan anggaran sangat besar hingga Rp.26 miliar.
Sebelum membuat rekomendasi, anggota Komisi C meminta agar menghadirkan BPK RI dan pihak terkait lainnya agar jelas bagaimana kelanjutannya. (A13/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru