Medan (SIB)- Komisi C DPRD Medan merekomendasikan para pedagang agar tetap dibolehkan berjualan di seputaran Stadion Teladan dan Jalan Gedung Arca Medan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan SH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pedagang Gedung Arca, pedagang Stadion Teladan, Dinas Koperasi dan UKM,
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak Kecamatan Medan Kota, baru-baru ini. "Pedagang di seputaran Gedung Arca dan Stadion Teladan akan dimasukkan dalam zona kuning, artinya boleh berjualan. Kami akan merekomendasikan ini ke pimpinan DPRD agar PKL di Teladan dan Gedung Arca tetap boleh berjualan,' 'ujar Boydo didampingi anggota Komisi C lainnya seperti Jangga Siregar, H Asmui Lubis dan Beston Sinaga. Dalam rekomendasi itu akan dituangkan masalah waktu berjualan. Seperti pedagang kelapa dan makanan di Stadion Teladan, diberlakukan buka mulai pukul 08.00-22.00 WIB. Sedangan pedagang Gedung Arca, berjualan pukul 19.00-01.00 WIB dini hari.
"Untuk rekomendasi ini kita akan berkordinasi lagi dengan Bappeda dan Koperasi, agar pedagang nyaman berjualan dan lebih terkoordinir,'' ujarnya lagi. Pada RDP tersebut, Asmui Lubis meminta agar pedagang membentuk kelompok seperti Koperasi. "Kita akui, PKL di Teladan dan Gedung Arca ini amburadul.
Baca Juga:
Parkirnya sembarangan dan sampah berserakan. Kita harap ke depannya, pedagang ini lebih tertata dan bisa meningkatkan perekonomian rakyat," harap Asmui Lubis. Sebelumnya, perwakilan pedagang Stadion Teladan, Masri berharap DPRD dan Pemko Medan bersikap bijaksana menata pedagang.
Apalagi kondisi saat ini, pengangguran semakin banyak karena lapangan kerja sedikit. Jika jualan terus menerus digusur, dikhawatirkan berdampak pada tingkat kriminalitas yang semakin tinggi. Sementara itu, perwakilan Bappeda Kota Medan Regen memaparkan, pihaknya sudah menetapkan zonasi bagi pedagang, zona merah dan kuning.
Baca Juga:
Namun semuanya masih hasil studi saja. "Sebaiknya zonasi yang sudah kami susun di Bappeda ini agar dibuat peraturan daerah (Perda) untuk lebih terikat dan memiliki kekuatan hukum, serta dijadikan pedoman. Tapi kami ingatkan, konsep kami pedagang jualannya di jalan bukan di trotoar.
Karena itu memang tidak diperbolehkan,'' jelasnya. Kadis Koperasi dan UKM Ir Emilia Lubis mengakui peranan pihaknya hanya sebatas membina pedagang. Dia menyarankan agar pedagang segera membentuk kelompok atau koperasi agar bisa memprogramkan peraturan pemerintah.
"Jadi kami minta dimana saja zona-zona yang dibolehkan untuk pedagang, agar kami sosialisasikan. Dengan adanya koperasi atau kelompok pedagang, nantinya bisa seperti pedagang di Kampung Madras yang nama kelompoknya Pagaruyung. Ini sudah menjadi ikon Kota Medan. Kita harapkan pedagang Teladan juga seperti itu,'' ujarnya mengakhiri. (A13/c)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan program Jaksa Menyapa dengan menyampaikan penyuluhan hukum te
(harianSIB.com)Speedboat Basarnas Meledak, Tim SAR Belum Temukan Jurnalis MetroTV Ternate (harianSIB.vom) Upaya pencarian jurnalis MetroTV
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan H