Medan (SIB)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut dalam pengawasan isi siaran di 2018 telah menegur 33 lembaga penyiaran televisi di Sumut. Sedangkan untuk memperkuat payung hukum dalam tindakan, KPID Sumut terus berjuang agar pemerintah pusat merevisi UU No 32 tahun 2002 yang hingga saat ini masih banyak kelemahannya.
"Kinerja KPID harus bekerja berlandaskan regulasi hukum, UU No 32 tahun 2002 ditambah dengan sinerji UU Telekomunikasi dan juga UU Jurnalistik. Tetapi pengaturan tugas-tugas utama adalah UU No 32 yang lahir sebagai amanah reformasi yang hingga saat ini banyak kelemahannya yang harus diikuti sesuai dengan perkembangan serta memasuki revolusi industri, seharusnya harus disesuaikan," ujar Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon SSn pada jumpa pers KPID Provsu, Selasa (28/11) di Aula KPID Sumut.
Sementara untuk tahun 2019, katanya sesuai dengan tantangan yang ada, dan memasuki tahun politik 2019, dimana Indonesia akan memasuki Pemilu, yaitu memilih Pilpres dan Pileg. KPID bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam MoU untuk bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi.
Sedangkan dari sisi penyiaran, media penyiaran agar dapat berperan untuk memberikan informasi membangun. "Kita mendorong media penyiaran bisa menginformasikan proses Pileg dan Pilpres sehingga partisipasi masyarakat semakin besar untuk datang ke TPS," katanya.
Dari sisi para calon yang ada, KPID meminta kepada penyiaran agar membantu mensosialisasikan/mempromosikan calon, sehingga masyarakat akan mengetahui siapa Caleg dan Capres dan Wapres yang terbaik yang bisa dipilih oleh masyarakat.
"Di tahun 2019 KPID lebih fokus pada kerja KPID untuk lebih meningkatkan kinerja dalam proses isi penyiaran, dimana tantangan memasuki tahun revolusi industri 4.01 kita akan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dalam proses pengawasan. KPID akan menggunakan aplikasi sehingga proses pengawasan tidak lagi lewat monitoring oleh tenaga manusia tetapi juga lewat aplikasi," ujarnya.
Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) yang dipaparkan Ramses Simanullang SE MSi mengatakan, sesuai dengan peraturan KPI No 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan KPI dalam melakukan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban Bidang PS2P menyelenggarakan koordinasi, mengawasi dan mengevaluasi program dan kegiatan. Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM dan pembangunan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. "Kegiatan Bidang PS2P yang sudah dilakukan selama 2018 pembinaan teknis perizinan di Gunung Sitoli, Sibolga dan Tobasa," ujarnya.
Bidang Kelembagaan Drs M Syahrir mengatakan, KPID selaku pengawasan tetap mengedepankan pembinaan, dengan melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman agar peraturan itu dilakukan dengan baik. KPI juga telah membentuk tim Satgas penertiban lembaga dan penyiaran ilegal bekerjasama dengan pihak Balai Monitoring. "Yang kami kedepankan adalah pembinaan, jadi langkah KPID ke depan adalah membangun kerjasama dengan pihak Poldasu, sehingga yang melanggar akan mendapat sanksi pidana," ujarnya. (A12/d)