Kamis, 06 Februari 2025

Digugat Pemilik Food Court, Kasatpol PP Medan Kalah di Persidangan Pengadilan PTUN

- Sabtu, 22 Desember 2018 16:33 WIB
406 view
Medan (SIB)- Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, kalah dalam persidangan gugatan pemilik food court Pondok Mansyur, Kalam Liano SE SH SPN MKn di PTUN Medan, Kamis (20/12). Majelis hakim menilai, tergugat tidak cermat dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) Kota Medan terkait penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pengadilan menolak eksepsi tergugat dalam objek sengketa dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Semua surat perintah yang dilayangkan tergugat terkait izin IMB Food Court Pondok Mansyur dibatalkan. Membayar biaya perkara sebesar Rp2,1 juta," ucap hakim ketua, Pengki Nurpanji, SH membacakan keputusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat peringatan I, II dan III dan surat seterusnya yang diberikan tergugat tidak cermat dalam melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana PP Kota Medan terkait IMB. "Bahwa tergugat sudah melanggar ketentuan yang berlaku," sebut hakim.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 130/G/2018/PTUN. MDN itu, pihak Satpol PP tidak hadir di persidangan, sedangkan pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH.  Sebelumnya, pihak food court Pondok Mansyur melakukan gugatan karena Satpol PP Medan lewat suratnya nomor 640/3904, telah melakukan pembongkaran disertai perusakan pada bangunan dan barang-barang food court.

"Padahal pihaknya telah membuat permohonan kepada Kepala Satpol PP Medan agar memberi perpanjangan waktu selama 10 hari untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pihak Satpol PP mengabulkannya. Namun, belum sepuluh hari, bangunan itu sudah dibongkar," kata Parlindungan Nadeak kepada wartawan seusai sidang.

Parlindungan Nadeak mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sesuai dengan rasa keadilan. Menurutnya, selama ini surat yang diberikan Satpol PP Kota Medan memiliki kejanggalan. "Dari awal kami melihat surat-surat yang dilayangkan Satpol PP bertentangan dengan azas-azas hukum dan peraturan pemerintah," ungkapnya.

Pengelola food court, Aida Wahab berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan fakta. Ia meminta kepada Satpol PP supaya menepati janji yang pernah disampaikan kepada penggugat  untuk menertibkan semua bangunan yang belum memiliki dan menyalahi IMB  terutama yang berdiri kokoh di bantaran sungai di sepanjang Jl. Dr. Mansyur. 

Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Harahap ketika dikonfirmasi menyatakan belum menerima salinan keputusan PTUN. "Saya akan pelajari dulu putusan itu di mana letak kesalahannya," ujarnya. (A10/q)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru