Medan (SIB) -Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemko Medan mengevaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan dengan PT Parbens. Karena hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pasar Pringgan yang dihadiri Asisten Umum Pemko Ikhwan Habibi Daulay, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan pedagang, Rabu (12/12).
"Pemko harus mengevaluasi PT Parbens, sesuai dengan rekomendasi kita pada 2017 lalu, pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan ke PD Pasar," ujar Boydo didampingi anggota Komisi C lainnya, Jangga Siregar SH.
Selain itu, banyak masalah baru yang timbul sejak pengelolaannya diberikan kepada pihak ketiga. Seperti kutipan kepada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai Perda.
"Perpanjangan masa sewa pedagang tak diberikan, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens masih layak mengelola Pasar Pringgan," ujar politisi PDI Perjuangan ini seraya menyebutkan, dari royalti Rp 1,6 miliar yang harus diberi ke Pemko Medan, baru disetor setengahnya.
Dalam pertemuan itu, Jangga Siregar meminta agar PD Pasar secepatnya memberi surat edaran kepada pedagang dan menjelaskan apa saja pungutan yang diperbolehkan. "Jika ada pungutan di luar dari ketentuan itu, pedagang tentunya bisa menolak. Termasuk dalam pemberian fasilitas, seperti AC. Kebijakan yang dibuat harusnya mendapat persetujuan dulu dari pedagang, jangan asal aja," ujar politisi Hanura ini.
Pada pertemuan itu, Asisten Umum mengaku baru tahu PT Parbens belum mengelola pasar dengan baik. "Jika memang pengolaan PT Parbens tak sesuai dengan instruksi Sekda, banyak yang menyalah dan merugikan pedagang, kami minta rekomendasi Komisi C agar disampaikan ke wali kota," terangnya.
Sementara itu, Rusdi Sinuraya menyebutkan, legalitas yang dikeluarkan PD Pasar untuk pedagang, yaitu Surat Izin Sewa (SIS) sekarang berubah menjadi Surat Izin Tempat Berjualan (SITB). Saat itu, ada 300-400 pedagang yang bermohon ke PD Pasar untuk berjualan. Masa suratnya hanya setahun aja.
"Sejak PT Parbens mengelola, izin tersebut tetap berjalan dan harusnya diperpanjang. Kalau mau menambah fasilitas AC dan lainnya silahkan aja. Di sini posisi kami hanya sebagai pembina dan pengawasan saja," ujar Rusdi lagi.
Mewakili pedagang, Sugono dari Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara meminta agar seluruh pedagang yang terdaftar diakomodir. "Bukan hanya pedagang yang memiliki SIS saja, tapi juga pedagang yang sudah mendaftar," ujarnya lagi.
Ditambahkannya, keresahan pedagang bermula karena SIS dari PD Pasar tidak diakui oleh PT Parbens. Pedagang diharuskan membayar sewa kios dan berbagai biaya lainnya.
Pertemuan tersebut disambut meriah karena rekomendasinya seperti "angin segar" bagi pedagang. Apalagi ditambah dukungan Asisten Umum yang meminta rekomendasi Komisi C disampaikan ke wali kota untuk evaluasi kerjasama dengan PT Parbens. (A13/q)