Medan (SIB) -Puluhan pedagang Pasar Pringgan kembali mendatangi Komisi C DPRD Medan, Senin (3/12) menolak pasar dikelola PT Parbens.
"Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta? Apakah boleh dilakukan perjanjian tetapi melanggar Perda? Tentunya ini perlu dipertanyakan," ujar Ketua Pedagang Pasar Pringgan Bahtera Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Medan yang dipimpin Ketuanya Boydo HK Panjaitan SH, Senin (3/12). Turut hadir Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, Sekretaris Badan Pengawas BUMD Medan Qamarul Fatah dan Kabag Perekonomian Nasib.
Disebutkannya, pengelolaan pasar yang kini dialihkan kepada pihak swasta sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogianya dikelola pemerintah yakni PD Pasar. Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta.
Pemko Medan tidak punya hak mengambil alih pengelolaan pasar itu. Sebab, pengelolaan yang sah sesuai aturan adalah PD Pasar. Para pedagang masih memiliki surat izin dan sertifikat yang dikeluarkan PD Pasar. Namun kenapa Pemko Medan merampasnya dengan alasan sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, ujarnya lagi.
Pedagang lainnya, Emi Rosida mengatakan sebelum dikelola PT Parbens, pasar tersebut dikelola PD Pasar. Ketika ditangani PD Pasar, pedagang diminta untuk mengurus sertifikat atau surat dengan membayar sejumlah uang. Namun, baru tiga bulan ternyata pengelolaannya diambil alih Pemko Medan dan diserahkan kepada PT Parbens.
"Saya sudah 40 tahun lebih berjualan. Ketika beralih ke PT Parbens, tak berlaku lagi surat yang kami urus sama PD Pasar. Hilang hak kami berjualan di sana dan kami enggak rela. Tolonglah kami para pedagang, kami hanya berjualan untuk mencari makan. Kalau tidak dibolehkan lagi berdagang, mau makan apa anak-anak kami," ungkapnya sambil menangis.
Sementara itu, Sugono dari Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara menyatakan, sejak pengelolaan diambil alih PT Parbens, para pedagang ketika berjualan merasa terintimidasi.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemko Medan dengan menyerahkan pengelolaan pasar tersebut kepada PT Parbens mengakibatkan kerugian terhadap pedagang dan negara sendiri.
Ia menyatakan dari hasil penelusuran pihaknya, PT Parbens tidak ada hubungan dengan pengelolaan pasar tradisional. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kontraktor.
Menjawab berbagai keluhan yang disampaikan pedagang, Sekretaris Badan Pengawas BUMD Medan Qamarul Fatah mengaku tidak bisa mengambil keputusan terkait pengelolaan pasar tersebut. Sebab, ia tak memiliki kewenangan untuk mengambil solusi dari persoalan yang terjadi.
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menuturkan, tertanggal 25 Januari 2018 pengelolaan pasar diserahkan ke PT Parbens dari PD Pasar. Setelah itu, seiring berjalannya waktu terjadilah konflik antara pedagang dengan pengelola yang baru. Lantas, perjanjian tersebut dilakukan adendum (tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu). "Pada adendum tersebut, PD Pasar tidak ada dilibatkan sama sekali. Kalau tidak salah, adendum dilakukan pada 23 Maret 2018," terangnya.
Disebutkannya, pada adendum tersebut telah dijelaskan bahwa PT Parbens menetapkan kontribusi pedagang sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kebijakan yang dilakukan PT Parbens seharusnya sama seperti yang diterapkan PD Pasar," ucapnya.
Mendengar keterangan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan memutuskan RDP diskor karena tidak ada kesimpulan yang bisa dihasilkan. Rapat dilanjutkan pada Senin (10/12) pekan depan dengan menghadirkan pemangku kepentingan yang bisa mengambil kebijakan yakni Sekda Kota Medan.
"Banyak persoalan yang terjadi dalam pengambilalihan pengelolaan Pasar Pringgan kepada PT Parbens. Mulai dari sudah terbitnya surat pedagang oleh PD Pasar tetapi tiba-tiba dialihkan Pemko kepada swasta sehingga tidak berlaku lagi. Kemudian, pedagang yang mengurus surat baru dipaksa keluar hingga retribusi tidak sesuai dengan Perda dan memunculkan tarif baru. Artinya, pihak swasta tidak melakukan yang sesuai dengan perjanjian kerjasama. Jadi, perlu dibahas untuk tindakan pengelolaan pasar ini dan direkomendasikan," ujar Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan ini. (A13/d)