Minggu, 16 Maret 2025
Kabag ULP Pemkab Sergai Johan Sinaga:

Regulasi Perpres 16/2018 Tingkatkan Kualitas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

- Minggu, 02 Desember 2018 12:49 WIB
196 view
Regulasi Perpres 16/2018 Tingkatkan Kualitas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sergai (SIB) -Kepala bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Johan Sinaga SE MAP mengemukakan, regulasi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) lebih sederhana dibanding regulasi PBJ sebelumnya (Perpres 54/2010). Karenanya,  lebih mudah dipakai dan mudah dilaksanakan.

"Jika pada Perpres sebelumnya terdapat 19 Bab, 139 pasal maka pada Perpres yang baru terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal tanpa bagian penjelasan," ungkapnya saat dikonfirmasi SIB lewat telepon selulernya, Kamis (29/11).

Menurutnya, Perpres yang diberlakukan sejak 1 Juli 2018 ini,  lebih transparan, terbuka dan kompetitif, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil PBJ dari pemerintah. Karenanya, PBJ yang baru dinilai lebih profesional serta mewujudkan PBJ pemerintah yang lebih bersih jauh dari praktik kecurangan. Kemudian, di Perpres ini diatur swakelola tipe baru, penyelesaian sengketa, kontrak yang lebih mudah serta perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa dan lainnya.   

Dikatakan, istilah yang terdapat dalam Perpres sebelumnya juga mengalami perubahan  disesuaikan dengan perkembangan PBJ di antaranya, ULP menjadi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Lelang menjadi tender. Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan.  Sistem gugur menjadi Harga terendah. K/L/D/I (Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi menjadi K/L/PD ((Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah). Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan dan PJPHP/PPHP (Pejabat/Panitia Penerima hasil Pekerjaan menjadi Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil pekerjaan. (C-08/l)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru