Jumat, 04 April 2025
Kesejahteraan dan Perluasan Lapangan Kerja, Harapan Buruh pada Djarot-Sihar

35 Karyawan PHK PTMB Titip Kasus ‘Pesangon Sangkut’ Rp1,8 Miliar ke Relawan JAS

- Rabu, 14 Maret 2018 12:26 WIB
331 view
35 Karyawan PHK PTMB Titip Kasus ‘Pesangon Sangkut’ Rp1,8 Miliar ke Relawan JAS
Medan (SIB) -Para buruh dari berbagai perusahaan niaga maupun industri di Sumut berharap dan yakin pada calon Gubsu dan calon Wagubsu 2018-2023 Ir Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus akan mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat di kalangan buruh dengan kebijakan perluasan atau pembukaan lapangan kerja di daerah ini.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Jasa Keuangan (FMJK) Jhon Tulus Sitompul SSos selaku delegasi 35 orang buruh dan karyawan PT 'MB' di Pangkalanbrandan Kabupaten Langkat yang terkena PHK pada 2016 lalu dengan kondisi uang pesangon terkendala hingga saat ini, menyatakan sikap dan perhatian pemerintah atau pemimpin daerah terhadap nasib buruh selama ini belum optimal sehingga sering terjadi konflik horinzontal di sentra-sentra industri.

"Nasib para buruh di Sumut selama ini ternyata masih jauh dari harapan kesejahteraan. Bayangkan, PHK sepihak masih terjadi di sejumlah perusahaan. Ironisnya, ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk membayarkan pesangon atas proses gugat-menggugat, bisa pula tertunda atau terkendala sehingga nasib buruh dan keluarganya terlantar; pesangonnya tak cair, pekerjaan baru belum dapat karena terbatasnya lapangan kerja, sementara anak isteri  kan harus makan setiap hari," ujar John Tulus Sitompul kepada pers di Medan, Senin petang (12/3).

Bersama rekan dan tim kunjungan khusus Relawan Djarot-Sihar atau Relawan JAS Sumut dari Posko Pelangi JAS Medan, dia mengutarakan hal itu seusai pertemuan perwakilan 35 buruh dan karyawan PTMB dengan Relawan JAS Sumut di Pangkalanbrandan. Hadir di acara itu pengurus Relawan JAS antara lain Ir Felix Simbolon, Jannes Peranginangin, Yuyun Pratiwi dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, Jhon Sitompul dan Jannes Peranginangin memaparkan pengalaman dan kebijakan Djarot di bidang kesejahteraan sosial di sektor perburuhan selama memimpin DKI Jakarta, baik ketika menjabat wakil gubernur hingga Pjs dan gubernur defenitif walaupun terbilang singkat. Misalnya ketika mampu menciptakan iklim kondusif atas sejumlah aksi buruh industri manufaktur di Jakarta sekitarnya. Demikian juga kemampuan dan pengalamannya sebagai Wali Kota Blitar.

"Putusan PHI di Pengadilan Negeri Medan tertanggal 22 Agustus 2016 menetapkan lima poin amar putusan, antara lain mengabulkan sebagian gugatan para penggugat atau buruh terkena PHK, dan menghukum tergugat (PTMB) untuk membayar hak-hak penggugat I hingga XXXV berupa pesangon sebesar satu kali pasal 156 ayat 2 plus uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai pasal 156 ayat-3 dan 4, dengan total Rp1.814.184.890," ujar juru bicara buruh ter-PHK tersebut dengan nada sedih di hadapan rekan senasib bersama sejumlah keluarganya.

Atas kasus ini, Jhon Tulus dari Tim Relawan JAS selaku delegasi ke-35 buruh tersebut akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi nasib para pekerja PTMB tersebut, baik secara advokasi maupun kordinasi dengan asosiasi atau serikat perburuhan.

"Secara khusus para buruh memang merasa belum ada calon gubsu atau calon wagubsu yang berkomitmen khusus untuk kesejahteraan buruh. Hal ini justru mendorong kita untuk meyakinkan Cagubsu Djarot bahwa sektor perburuhan di Sumut butuh agenda prioritas kebijakan di samping sektor krusial lainnya. Selain akan menjadi instrumen pengembangan investasi, perburuhan juga akan menjadi tolok ukur pemberdayaan SDM untuk menekan dan mengurangi angka pengangguran," ujar Tulus. (A04/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru